Senin, 1 Agustus 2005
Hidayatullah.com–Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menganggap aliran Ahmadiyah haram nampaknya tak begitu digubris organisasi penganut Mirza Ghulam Ahmad di Padang. Jema’at Ahmadiyah Indonesia (JAI) Cabang Padang bahkan berjanji tidak akan membubarkan diri.
Menurut JAI, organisasinya merupakan organisasi Islam yang berbadan hukum legal dan sudah diakui pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Departemen Kehakiman RI No 26 tanggal 13 Maret 1953.
Demikian ditegaskan Mubaligh JAI Padang, Saleh Ahmadi seperti dikutip koran Mimbar (28/7) di Padang beberapa hari lalu. ”Meskipun telah ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwasanya Ahmadiyah adalah ajaran sesat, tapi kami tetap jalan,” tandasnya.
Saleh Ahmadi menilai fatwa MUI tersebut sifatnya hanya berupa pendapat atau saran, karena MUI dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari beberapa kalangan Islam yang juga belum tentu representatif. ”Selama ini, MUI hanya diminta memberikan masukan untuk pemerintah. Jadi, fatwa itu tidak mengikat, apalagi bagi JAI sendiri,” ujarnya.
Sementara di Sumbar, tercatat sekitar 2000 orang pengikut JAI yang tersebar di delapan daerah
kabupaten/kota, yakni Padang, Bukittinggi, Talang, Solok Selatan, Duku, Pasaman, Kabupaten Solok, dan Batusangkar.
Di Padang sendiri, tercatat sekitar 1000 orang pengikut JAI, di antaranya 360 orang anggota aktif yang tersebar di dua cabang, Jalan Agus Salim (Kantor Pusat JAI Padang) dan Pampangan.
Hingga hari ini, ada sebanyak 309 cabang JAI Indonesia. Mereka tersebar di 33 provinsi dan mempunyai 377 masjid. Lebih kurang 200 juta Jema’at Ahmadiyah telah tersebar di 182 negara dunia, berpusat di London, Inggris.
Bagaimanapun langkah MUI sudah benar sesuai tugasnya. Agar tak membuat jemaah Ahmadiyah bingung, pemerintah haruslah segera bertindak. (mim/cha)