25 Agustus 2005
Hidayatullah.com–Anggota Komnas HAM Salahuddin
Wahid (Gus Sholah) menilai SKB yang mengatur rumah ibadah harus tetap ada dan
tak perlu dicabut. Menurut Mantan Ketua PBNU itu, Surat Keputusan Bersama (SKB)
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang rumah ibadah itu sudah keputusan
tepat. "Saya pribadi menganggap SKB itu harus tetap ada.”
Menurut Gus Sholah, SKB Agama
dan Menteri Dalam Negeri tentang rumah ibadah itu harus tetap ada karena itu
mengatur hubungan antar umat, khususnya menyangkut pendirian rumah
ibadah.
“SKB itu kan justru mengatur
pendirian rumah ibadah. Justru kalau tidak diatur nanti akan ada rumah ibadah
liar. Kalau masyarakat menganggap ada rumah ibadah liar, nanti masyarakat Islam
malah akan bertindak sendiri-sendiri justru malah bahaya, “ ujarnya kepada
hidayatullah.com.
Tanggal 23 lalu, sejumlah
petinggi PGI, terdiri dari Wakil Sekretaris Umum PGI, Pendeta Weyna Sairin dan
Pendeta Jan Sera Aritonang didampingi Gus Dur menggelar jumpa pers yang meminta
pencabutan SKB pendirian rumah ibadah.
Dalam kesempatan itu, Pendeta
Aritonang meminta dukungan Gus Dur dan selanjutnya menghadap Presiden untuk
mencabut SKB.
Kepada detik.com, Rabu,
(24/8), Wakil Sekretaris Umum PGI Pendeta Wynata Sairin mengakui, 23 gereja di
Bandung yang dikabarkan diminta mayoritas umat Islam untuk dikembalikan fungsi
menjadi rumah hunian itu memang tidak berizin.
"Kami harap bisa diproses.
Jangan melarang orang melakukan ibadah karena kami tidak melakukan tindakan
kriminal, "begitu alasannya. "Kami minta SK tentang pembangunan rumah ibadah
dicabut karena memicu konflik, " bagitu alasannya seolah-olah menyalahkan adanya
SK jusrtu memicu konflik.
Tak
Diskriminatif
Polemik SKB rumah ibadah
sebenarnya bukan hal baru. Dalam sejarah, sudah telah beberapa puluh kali pihak
Kristen meminta agar SKB itu dicabut.
Karena itu, Desember 2004
lalu Prisiden meminta Menteri Agama (Menag) menelaah kembali perihal SKB Menteri
Agama dan Menteri Dalam Negeri No 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Rumah
Ibadah.
Hasilnya, menurut Menteri
Agama Muhammad M.Basyuni, SKB tetap dipertahankan dan tidak akan diubah. “Tidak
ada pasal-pasal yang diubah jadi tetap seperti adanya sekarang karena SKB masih
sangat diperlukan. Tanpa SKB bisa kacau balau negara ini,”ujar ketika
itu.
Menurut Kepala Litbang Atho
Muzhar, berdasarkan hasil kajian naskah dan pelaksanaan SKB tidak ada pasal yang
bersifat diskriminatif. “SKB itu hanya terdiri dari 5-6 ayat. Itu sebetulnya
tidak ada yang bersifat diskriminatif. Karena memperlakukan semua warga negara
sama,” kata Atho ketika itu.
Karena itu, munculnya isu
perusakan gereja dan tuntutan PGI yang meminta Presiden mencabut SK itu, membuat
Ketua FPI, Ahmad Shabi Lubis curiga. “Kenapa masalah yang tadinya adalah
tuntutan umat Islam Jabar untuk mengembalikan fungsi rumah hunian yang
disalahgunakan menjadi gereja dan tak berizin kok sekarang berkembang
seolah-olah ada isu perusakan dan pencabutan SKB?” katanya. (cha)