Ahad, 18 September 2006
Hidayatullah.com–Ribuan anggota Hizbut Tahir Indonesia (HTI) kembali berunjukrasa menolak legalisasi aborsi di depan Istana Negara, Jakarta, Ahad, (18/9) tadi pagi. Unjukrasa yang dimulai pukul 09.00 WIB itu membuat jalan Medan Merdeka Utara, depan Istana menjadi macet.
Dalam demontrasinya, HTI menolak RUU kesehatan yang dianggap bertujuan melegalkan aborsi. Dalam pernyataannya, HTI menolak keras setiap usaha pelegalan aborsi sebagaimana yang dicantumkan dalam RUU kesehatan.
HTI juga berpendapat, jikapun boleh, aborsi harus ditetapkan dengan "syarat" oleh para fuqaha (ahli hukum). Misalnya, jika ada alasan medis yang dibenarkan.
Berbagai Daerah
Aksi HTI menolak aborsi juga terjadi di berbagai daerah. Di Surabaya, ratusan massa HTI, Jumat (16/9) siang, berunjukrasa di depan Gedung DPRD Jawa Timur (Jatim) di Jalan Indrapura Surabaya. Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yunanto juga melakukan aksi serupa di Yogyakarta.
Dalam kesempatan itu, Ismail, menganggap, mencuatnya pembahasan tentang legalisasi aborsi akhir-akhir ini merupakan bagian dari penggiringan opini publik, yang bertujuan untuk mengamandemen UU No 23/1992 tentang Kesehatan.
Alasannya, Indonesia dikenal sebagai negara dengan Angka Kematian Ibu (AKI) tertinggi di Asia Tenggara. Untuk mengurangi resiko kematian ibu, maka aborsi atau pengguguran kandungan harus dilegalkan agar aman dan dapat menjamin kehidupan ibu.
Padahal, menurut dia, legalisasi aborsi bukan merupakan solusi untuk menyelesaikan masalah kaum perempuan, baik untuk menekan AKI maupun masalah kehamilan yang tidak diinginkan (KTD).
Data medis menunjukkan bahwa tingginya AKI disebabkan oleh pendarahan (28 persen), eklamsia (13 persen), sepsis (10 persen), partus lama (38 persen), dan aborsi 11 persen, maka seharusnya faktor penyebab itu yang dihilangkan atau ditekan sekecil mungkin. Bukan dengan melegalkan aborsi.
Ia mengatakan, faktor penyebab itulah yang mestinya menjadi fokus perbincangan RUU Kesehatan khususnya Bab Kesehatan Reproduksi, yakni bagaimana variabel yang mendorong terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan tersebut bisa dieliminir.
"Itulah langkah promotif dan preventif untuk meningkatkan derajat kesehatan perempuan khususnya dan masyarakat pada umumnya," katanya.
Oleh karena itu, HTI menolak dengan keras setiap upaya pelegalan aborsi sebagaimana yang tercantum dalam RUU Kesehatan tersebut, dengan berbagai dalih yang terkesan sangat mulia.
Sebelumnya, dalam beberapa kasus terungkapnya praktek aborsi disnyalir karena banyaknya kemaksiatan dan seks bebas di kalangan muda.
Baru-baru ini, aparat keamanan Yogyakarata berhasil membuka skandal praktik aborsi di sebuah klinik di kota Gudeg itu setelah pihak klinik terbukti membuka praktek aborsi. Klinik itu digerebek setelah seorang mahasiwa pelaku seks bebas ketauan membuang janinnya oleh warga masyarakat. Sang mahasiwi (pasien aborsni) terpalka membuang bayinya di dekat lokasi kos-kosan setelah mendapat obat suntikan dari klinik tersebut.
Jika RUU ini lolos, boleh jadi pelaku seks bebas tidak takut lagi melakukan kejahatan kemaksiatan karena merasa terlindungi oleh hukum. (dtc/ant)