Ahad, 4 Desember 2005
Hidayatullah.com—Pernyataan ini disampaikan Menteri Kehutanan, M.S Ka’ban di di Padang, Sabtu (03/12) kemarin. Menurut Menhut dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini, hutan alam Indonesia yang telah ditebangi mencapai 59,3 juta hektar dari total luas hutan 120 juta hektar dengan laju kerusakan 2,8 hektare pertahun. Jika tak dihentikan, tahun 2015 seluruh hutan alam Indonesia diprediksi punah.
Hutan yang telah habis seluas 59,3 hektare itu akibat proses penebangan dan pengrusakan selama 30 tahun, sedangkan sisanya justru akan habis dalam sepuluh tahun ke depan karena tingkat laju kerusakan yang sangat tinggi, kata Ka’ban.
Menurut dia, dari laju kerusakan hutan sekitar 2,8 juta hektar per tahun ini, membuat kerugian mencapai Rp41 triliun tiap tahunnya.
Ia menambahkan, hutan yang ditebangi termasuk dalam kawasan Taman Nasional, hutan konservasi dan cagar alam.
Padahal, untuk kebutuhan kayu dalam negeri pemerintah sudah menetapkan daerah tebangan pada hutan produksi, namun kenyataannya hutan konservasi ikut dihabisi, katanya.
Selain itu, kegiatan eksploitasi hutan tidak akan mampu diimbangi oleh reboisasi, ujarnya.
Ia mencontohkan, Amerika Serikat dan negara-negara Eropa sudah mencoba memperbaiki kerusakan hutannya melalui reboisasi, namun mereka harus menunggu hingga 250 tahun untuk mendapatkan kondisi semula.
Lebih lanjut, Ka’ban mengatakan, besarnya kerugian negara akibat kerusakan hutan ini justru diperparah kondisi masyarakat di daerah lokasi ilegal logging yang tetap miskin.
"Saya sudah terbang ke semua lokasi ilegal logging dan kenyataannya tidak ada warga setempat yang kaya," tambahnya.
Selain hanya merugikan dan memiskinkan rakyat, akibat kerusakan hutan ini juga menyebabkan citra Indonesia di mata dunia internasional sangat jelek. "Citra Indonesia disebutkan, hutannya hancur tapi rakyatnya tetap miskin," katanya.
Di pasar internasional, Indonesia bahkan tidak lagi sebagai pemain dalam ekspor kayu dan devisa yang dihasilkannya telah merosot dari US$9,8 miliar menjadi US$7,8 miliar, ujar Ka’ban. (kplg/cha)