Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Tetapkan 10 Kriteria Aliran Sesat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 November 2007 07:37 7:37 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 November 2007 07:37
Bagikan
"Kami meminta dokter memberikan obat yang bersertifikasi halal kepada pasien."
Bagikan

Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat akhirnya mengeluarkan pedoman berisi 10 kriteria untuk mengidentifikasi suatu ajaran termasuk aliran sesat. Kesepuluh kreteria itu termasuk kreteria yang menyimpang dari aqidah, rukun iman dan rukun Islam.

”Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari 10 kriteria tersebut,” kata Ketua Panitia Pengarah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI 2007 Yunahar Ilyas di Jakarta kemarin.

Ke-10 kriteria itu, mengingkari Rukun Iman dan Rukun Islam, meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar’i (Al-Quran dan Sunah), meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran serta melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.

Selain itu, mengingkari kedudukan Hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul, mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir, mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah, dan mengafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i.

 

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam menegaskan bahwa tidak setiap orang boleh menetapkan suatu aliran keagamaan tergolong sesat atau tidak.

”Butuh waktu dan pengkajian yang mendalam dalam menetapkan fatwa sesat. Harus pula diingat bahwa tidaklah semudah itu dalam mengeluarkan fatwa,” katanya.

Menurut Ichwan, sebelum penetapan kesesatan suatu aliran atau kelompok, MUI terlebih dahulu melakukan penelitian tentang paham, pemikiran, dan aktivitas kelompok atau aliran tersebut melalui Komisi Pengkajian. Selanjutnya, Komisi Pengkajian mengkaji pendapat para imam mazhab dan para ulama/ahli berkaitan dengan pemikiran serta aktivitas kelompok atau aliran itu.

Setelah itu, Komisi Pengkajian akan meneliti dan melakukan pemanggilan terhadap pemimpin aliran atau kelompok dan saksi ahli atas berbagai data, informasi, dan bukti yang telah didapat.

”Hasilnya akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan,” terangnya.

Ichwan menuturkan, bila dipandang perlu, Dewan Pimpinan akan menugasi Komisi Fatwa untuk membahas dan mengeluarkan fatwa.

”Dalam batang tubuh fatwa mengenai aliran sesat juga ada poin yang menyatakan akan menyerahkan segala sesuatunya kepada aparat hukum yang berlaku dan menyerukan agar masyarakat tidak bertindak sendiri-sendiri,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla meminta para ulama dan tokoh agama melakukan introspeksi, khususnya terhadap metode dakwah yang selama ini dilakukan. “Mari kita introspeksi. Di mana letak kesalahan dakwah kita dan kesalahan ajaran ini, dibahas dan kemudian diluruskan,” katanya. Kendati demikian, Wapres meminta agar penanganan aliran sesat tidak dilakukan dengan cara-cara kekerasan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dan Pendeta Yahudi itupun Bersyahadat
Tulisan selanjutnya 10 Kriteria Aliran Sesat Menurut MUI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?