Hidayatullah.com–Setelah cukup lama ditunggu umat Islam pemerintah akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait keberadaan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Surat keputusan ini di bacakan Jaksa Agung Hendarman Supandji tadi malam. Menurut Supanji, keputusan ini sesuai dengan UU No.1/PNPS/1965 yang berisi peringatan dan perintah. Isinya diperintahkan kepada anggota dan pengurus jemaat Ahmadiyah untuk menghentikan apabila tidak mengindahkan perintah akan dikenakan sanksi.
"Mereka akan dikenakan pasal 156A KUHP yaitu penodaan terhadap agama, karena telah menodai suatu agama. Bagi mereka yang tidak menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama, yang melakukan kekerasan terhadap Ahmadiyah itu bisa digunakan pasal 156 KUHP yaitu menyebarkan kebencian terhadap golongan tertentu. Jadi yang satu menodai agama 156A, yang menyebarkan kebencian 156, " jelasnya.
Sedangkan yang melakukan kekerasan di depan umum, lanjut Hendarman, bisa terkena pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
"Kalau menyebabkan luka enam tahun, kalau luka berat tujuh tahun. Kalau melanggar ketertiban ormas itu bisa dilakukan pembekuan sesuai dengan ketentuan UU No.1985 dan PP No.18/1986. Itu sanksi yang bisa digunakan SKB, " ujarnya pada para wartawan.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus jemaat Ahmadiyah Indonesa (JAI) ini ditandatangani Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Senin, harus diikuti dengan pengawasan yang ketat agar benar-benar dijalankan sepenuhnya.
Jika melalui SKB ini jemaah Ahmadiyah masih melanggar, kemungkinan proses hukum ditingkatkan menjadi pelarangan atau pembubaran.
Kecewa
Beberapa kalangan Islam nampak sedikit kecewa keputusan pemerintah ini. Diantaranya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Ridwan menegaskan bahwa seharusnya pemerintah bersikap lebih tegas terhadap Ahmadiyah, seperti apa yang difatwakan MUI bahwa Ahmadiyah sesat.
"Kami tetap meminta, agar Pemerintah membubarkan dan melarang Ahmadiyah di Indonesia. Ini belum bisa menyelesaikan masalah," kata KH Cholil Ridwan di Jakarta, Senin, terkait dengan keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Jaksa Agung.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pihaknya telah menduga bahwa bunyi SKB tidak menyebutkan melarang dan membubarkan Ahmadiyah. "Kami sudah duga sebelumnya bahwa memang SKB itu akan demikian bunyinya," kata Cholil Ridwan.
"Yang penting sekarang, pemerintah harus konsekuen bahwa aparat, dan pemerintah harus melakukan pengawasan sampai ke pelosok-pelosok. Ini juga sebetulnya jadi pekerjaan rumah buat kita. Memang kalau harus begini caranya, ya kita jalankan saja. Mungkin memang harus ada pelanggaran dulu oleh Ahmadiyah," kata Cholil Ridwan. [cha, berbagai sumber/hidayatullah.com]