Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah Akhirnya Keluarkan SK Peringatan pada Ahmadiyah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Juni 2008 21:40
Bagikan
Bagikan

ImageHidayatullah.com–Setelah cukup lama ditunggu umat Islam pemerintah akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait keberadaan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Surat keputusan ini di bacakan Jaksa Agung Hendarman Supandji tadi malam. Menurut Supanji, keputusan ini sesuai dengan UU No.1/PNPS/1965 yang berisi peringatan dan perintah. Isinya diperintahkan kepada anggota dan pengurus jemaat Ahmadiyah untuk menghentikan apabila tidak mengindahkan perintah akan dikenakan sanksi.

"Mereka akan dikenakan pasal 156A KUHP yaitu penodaan terhadap agama, karena telah menodai suatu agama. Bagi mereka yang tidak menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama, yang melakukan kekerasan terhadap Ahmadiyah itu bisa digunakan pasal 156 KUHP yaitu menyebarkan kebencian terhadap golongan tertentu. Jadi yang satu menodai agama 156A, yang menyebarkan kebencian 156, " jelasnya.

Sedangkan yang melakukan kekerasan di depan umum, lanjut Hendarman, bisa terkena pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

"Kalau menyebabkan luka enam tahun, kalau luka berat tujuh tahun. Kalau melanggar ketertiban ormas itu bisa dilakukan pembekuan sesuai dengan ketentuan UU No.1985 dan PP No.18/1986. Itu sanksi yang bisa digunakan SKB, " ujarnya pada para wartawan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus jemaat Ahmadiyah Indonesa (JAI) ini ditandatangani Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Senin, harus diikuti dengan pengawasan yang ketat agar benar-benar dijalankan sepenuhnya.

Jika melalui SKB ini jemaah Ahmadiyah masih melanggar, kemungkinan proses hukum ditingkatkan menjadi pelarangan atau pembubaran.

Kecewa

Beberapa kalangan Islam nampak sedikit kecewa keputusan pemerintah ini. Diantaranya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Ridwan menegaskan bahwa seharusnya pemerintah bersikap lebih tegas terhadap Ahmadiyah, seperti apa yang difatwakan MUI bahwa Ahmadiyah sesat.

"Kami tetap meminta, agar Pemerintah membubarkan dan melarang Ahmadiyah di Indonesia. Ini belum bisa menyelesaikan masalah," kata KH Cholil Ridwan di Jakarta, Senin, terkait dengan keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Jaksa Agung.

Pihaknya telah menduga bahwa bunyi SKB tidak menyebutkan melarang dan membubarkan Ahmadiyah. "Kami sudah duga sebelumnya bahwa memang SKB itu akan demikian bunyinya," kata Cholil Ridwan.

"Yang penting sekarang, pemerintah harus konsekuen bahwa aparat, dan pemerintah harus melakukan pengawasan sampai ke pelosok-pelosok. Ini juga sebetulnya jadi pekerjaan rumah buat kita. Memang kalau harus begini caranya, ya kita jalankan saja. Mungkin memang harus ada pelanggaran dulu oleh Ahmadiyah," kata Cholil Ridwan. [cha, berbagai sumber/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mofaz: Israel Akan Menyerang Iran
Tulisan selanjutnya Penuhi Janjinya, Munarman Menyerahkan Diri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?