Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Den Haag Mengkhawatirkan Hukum Syariah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 September 2009 18:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Beginilah jika politisi di Belanda banyak terpengaruh media. Mendengar nama Islam saja mereka sudah merinding. Apalagi mendengar undang-undang syariah. Yang ada di kepala mereka adalah hukum rajam, potong tangan, atau hukum cambuk.

Kepanikan politisi Belanda ini muncul karena ada isu hukum Islam sudah diterapkan di banyak mesjid di Belanda. Meski baru desas-desus, tak urung Menteri Kehakiman, Hirsch Ballin, langsung memerintahkan untuk meneliti lebih jauh.

“Kita tidak menerima adanya pemaksaan. Tidak bisa orang memaksa seorang perempuan untuk menerima sesuatu, dengan alasan itulah aturan Islam. Dan karena itu, kaum wanita tidak bisa tidak, harus menerimanya. Hal ini tidak sesuai dengan sisten hukum kita. Jadi, tidak boleh terjadi,” ujar Hirsch Ballin dikutip Radio Nedherlands.

Umumnya mayoritas anggota perlemen di Tweede Kamer akan langsung sewot jika mendengar soal syariah. Yang ada dalam pikiran mereka adalah poligami dan wanita wajib melayani kebutuhan seksual suami setiap saat.

Dalam sebuah debat mengenai hukum Islam, banyak sekali contoh bentuk ketakutan politisi Belanda. Anggota parlemen dari Partai Sosialis, Sadet Karabulut pernah mengatakan, hukum Islam tak cocok dengan budaya Belanda.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Ini kembali ke abad pertengahan. Mendiskriminasi perempuan. Derajat mereka lebih rendah dari warga non-Muslim. Hal itu sama sekali tidak cocok, dengan nilai-nilai dasar hukum negara kita. Hal-hal seperti itu, harus kita tentang dengan tegas,” ujar Sadet Karabulut.

Pengadilan Yahudi

Meski Belanda adalah negara sekuler, khususnya untuk Islam mereka tak menerima sepenuh hati. Rasa ambigu ini terlihat jelas dari pernyataan Maurits Berger, guru besar Islam  pada Universitas Leiden. Berger sangat menentang beberapa hal prinsip syariah, namun dia juga masih menerima beberapa prinsip lain. Ia, misalnya tak menerima hukum rajam, tapi menerima hukum perkawinan.  

 “Misalnya hukum perkawinan, orang boleh saja secara sukarela mengikuti aturan agama, yang kadang membedakan hak wanita dan pria. Hal ini juga berlaku di kalangan Yahudi dan Kristen orthodoks. Saya harap pemerintah tidak ikut mengatur bagaimana cara orang hidup,” ujar Berger.

Menurut Maurits Berger, sulit untuk menolak penerapan hukum Islam bagi kaum Muslimin. Menurutnya, ini karena di Belanda, sudah berabad-abad juga berlaku pengadilan Yahudi dan Katolik. Pendeta dan Rabi sering juga mengeluarkan putusan bertentangan dengan sistem hukum Belanda.

“Menurut hukum Belanda, bisa saja status seseorang tercatat telah bercerai. Tapi menurut hukum gereja masih menikah. Menurut gereja Katolik, orang tidak bisa bercerai. Dan wanita Yahudi orthodoks, dalam segala urusan, harus mendapat izin suami. Negara tidak mengakui semua ikatan pernikahan agama tersebut. Tapi, juga tidak melarang. Karena itu, mendiang seniman Belanda, Anton Heyboer, bisa hidup bersama empat wanita sekaligus,” tambah Maurits Berger.

Pesan keliru

Namun apapun itu, menurut mayoritas politisi di parlemen Belanda, pembentukan pengadilan Islam, hanya memberi pesan keliru. Partai kanan, PVV, bahkan menuntut Menteri Kehakiman menindak tegas masjid-masjid dan imam yang melaksanakan pengadilan syariah.

“Kaum muslimin yang tinggal di Belanda, dan menganggap hukum Islam lebih penting ketimbang hukum Belanda, tidak pantas menetap di sini. Kabinet harus menutup masjid-masjid yang melakukan hal ini. Imam yang melakukan hal ini, dan punya dua kewarga-negaraan, harus diusir,” ujar salah satu anggota PVV.

Tapi, menurut Menteri Hirsch Ballin, hal ini masalah pelik. Sejauh ini, adanya pengadilan syariah hanya atas dasar desas-desus. Pihak kejaksaan tidak akan ragu-ragu untuk bertindak. Departemen Kehakiman juga akan melakukan penelitian mengenai adanya pengadilan syariah di Belanda. Penelitian ini harus selesai dalam beberapa bulan mendatang.

Inilah untungnya Belanda sudah ditendang dari Indonesia. Kalau tidak begitu, kemungkinan juga bisa mengganggu praktik keberagamaan Islam di Indonesia. [rnwl/cha/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 3 Negara Bagian di AS Masih Melarang Guru Berkerudung
Tulisan selanjutnya RUU Ketenagalistrikan Masih Menjadi Polemik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Berita
4 Juni 2026 21:20
Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet
123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro

Terbaru

  • Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
  • MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
  • Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
  • Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan
  • Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
  • BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
  • Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet
  • Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis
  • MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola
  • Penjajah ‘Israel’ Lancarkan Serangan di Berbagai Wilayah Gaza, 10 Orang Syahid

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?