Hidayatullah.com–Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, penghilangan ayat tentang tembakau pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU Kesehatan, merupakan tindakan premanisme DPR terhadap rakyat.
“DPR mengetahui bentuk apa yang disahkan. DPR seperti preman jalanan menghilangkan salah satu ayat dalam RUU Kesehatan,” ujar Tulus Abadi, anggota Dewan Pengurus Harian YLKI di kantor Indonesia Corruptioan Watch (ICW), Jakarta, Jumat (16/10).
Penghilangkan ayat tersebut, lanjut Tulus, juga merupakan salah satu cara membodohi masyarakat. DPR mengira rakyat tidak akan mengetahui mengenai tindakan tersebut, sehingga dengan mudah menghilangkan ayat yang menjadi inti dalam UU Kesehatan.
“Tindakan itu sama saja menganggap masyarakat Indonesia bodoh dan buta huruf. Masih seperti zaman batu,” ujarnya.
Menurut Tulus, DPR dapat saja bermain lebih halus. Penghapusan ayat tersebut dapat saja dilakukan pada saat pembahasan internal fraksi. Dengan cara itu masyarakat luas tidak mengetahui salah satu pasal telah dihapuskan.
“Kalau mau menghilangkan ayat, bermainlah secara lebih elegan,” jelasnya.
Dalam Rapat Paripurna pada tanggal 14 September 2009, DPR mengesahkan pasal 113 UU Kesehatan berisi 3 ayat. Namun, saat UU tersebut dikirim ke Presiden untuk ditandatangani, pasal tersebut hanya berisi dua ayat. Ayat (2) yang ikut disahkan dalam paripurna telah dihapus.
Alasan penghapusan tersebut karena ketergesa-gesaan dan tidak cermat. Penghapusan pasal tersebut tidak diikuti dengan penjelasan pasal per pasal. Akibatnya, UU Kesehatan yang dikirim ke Presiden pasal 113 yang sudah berisi 2 ayat, ternyata masih tetap memiliki 3 ayat penjelasan. [suk/hidayatullah.com]
ilustrasi:http://www.freefoto.com