Hidayatullah.com—Perlakuan kurang beruntung terjadi pada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Jawa Barat, Alviand Deswaldy. Pasalnya, baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopotnya setelah diketahui telah menikah lagi secara sirri.
Menurut Kejagung, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka itu dianggap melakukan perbuatan melanggar etika profesi jaksa.
Sikap tegas Jaksa Agung Basrief Arief, diambil setelah mendapat pengaduan dari istri Alviand sendiri. Selain Alviand, Kejagung juga mencopot Kajari Arga Makmur (Bengkulu), Maizan Jafrie, serta Kajari Gunung Sugih (Lampung), Djamin Susanto.
Sementara Kajari Gunung Sugih, dicopot karena dinilai terlalu arogan dan sering menakut-nakuti orang lain.
“Dia juga sering urus perkara perdata, padahal bukan lingkup kerja dia sebagai jaksa pengacara negara,” ucap Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, Jumat (10/12), dikutip Jawa Pos.
Menanggapi ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH. Abdussomad Bukhori mengatakan, kasus seperti ini memang dilema. Sementara dalam hukum Islam pernikahan itu syah, di sisi lain, hukum positif Indonesia dianggap melanggar.
“Kalau MUI sudah jelas tak melarang, sebab dalam Islam tetap sah dan dibolehkan, “ ujarnya kepada Hidayatullah.com, Jumat (10/12) siang.
Menurut Abdussomad, banyak masalah di Indonesia lebih butuh perhatian daripada nikah sirri.
“Banyak masalah di tempat kita, lebih baik memerangi masalah korupsi dan perzinahan daripada masalah nikah sirri,” tambahnya.[cha/jp/hidayatullah.com]
Foto: Jaksa Agung Basrief Arief di sela acara Gahthering Kejagung, Jumat (10/12). Foto: Arun/JPNN.