Hidayatullah.com- Komunitas #IndonesiaTanpaJIL (ITJ) mendukung dan mengawal pembahasan terkait delik kesusilaan yang sesuai dengan agama dan nilai luhur bangsa Indonesia dalam RKUHP, untuk menghindari kekosongan hukum mengenai kejahatan seksual.
“Pendidikan seks yang diarahkan untuk menghidupkan gagasan konsensual seks sama sekali tidak dibutuhkan di masa kini dan akan datang. Sebab kita sudah memiliki aturan-aturan agama untuk memperkenalkan kepada anak-anak terkait permasalahan akil baligh dan persoalan-persoalan lain di sekitarnya. Dengan demikian, menutup jalan untuk diadopsinya ide-ide barat yang merusak tatanan kehidupan umat adalah kewajiban kita bersama,” ujar Koordinator Pusat #IndonesiaTanpaJIL Randy Iqbal dalam rilis ITJ diterima hidayatullah.com, Senin (28/09/2020).
ITJ dengan tegas menolak adanya usulan pengajaran konsensus seks. Sebab gagasan konsensus seks ini dinilai bernafaskan paham sekularisme dan liberalisme yang justru sangat bertentangan dengan kepribadian bangsa dan sangat merusak.
“Mengimbau pemuda-pemudi Indonesia untuk tetap waspada dan memiliki kesadaran penuh bahwa
saat ini serangan pemikiran paham sekularisme dan liberalisme semakin kencang menghantam. Jagalah diri
dan keluarga dari bahaya virus pemikiran semacam ini demi cita-cita masa depan bangsa yang cerdas dan
beradab,” ujar Randy.
ITJ menyampaikan itu menanggapi keresahan yang berkembang di masyarakat atas polemik konsensus seks (sexual consent) dan pendidikan seks komprehensif (comprehensive sexual education/CSE) yang mengemuka belakangan ini.
ITJ menilai, gagasan konsensus seks berasal dari rahim pemikiran Barat-sekuler. Dengan demikian, konsep ini sangat bertentangan dengan budaya nusantara dan tentunya syariat agama.
“Karenanya, ia juga tidak layak untuk diajarkan kepada generasi muda Indonesia melalui lembaga pendidikan,” ujarnya.
ITJ menjelaskan, konsensus seks yang bermakna kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melakukan kegiatan seksual tanpa mewajibkan adanya institusi pernikahan sesungguhnya telah mencederai Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan haruslah ada dalam ikatan perkawinan yang sah menurut agama dan negara.
“Kegiatan seksual yang hanya berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak tentu saja menghilangkan peran pemerintah dalam mengatur masyarakatnya untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” imbuhnya.*
“Pendidikan seks yang diarahkan untuk menghidupkan gagasan konsensual seks sama sekali tidak dibutuhkan di masa kini dan akan datang