Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ulama Aceh Minta Tokoh Luar Tak Campuri Syariah Islam di NAD

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Oktober 2009 17:01
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) mengemukakan, kelompok masyarakat yang berada di luar daerah Aceh, sebaiknya tidak perlu mencampuri masalah syariat Islam di daerah itu dan serahkan sepenuhnya kepada ulama setempat.

“Saya kira kelompok yang berada di luar Aceh tidak perlu mencampuri masalah syariat Islam di Aceh, karena semua qanun (perda-red) yang telah dibuat hanya berlaku untuk rakyat di daerah ini,” kata Sekretaris Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk Faisal Aly di Banda Aceh, kemarin.

Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi pernyataan Konferensi Nasional Lintas Agama (Indonesian Conference on Religion and Peace/ICRP) yang menolak qanun jinayat, karena dianggap tidak sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.

Bahkan, ICRP mendesak pemerintah untuk mengajukan uji materiil (judical review) atas qanun Aceh yang mengatur tentang hukum jinayat. Qanun tersebut disahkan DPR Aceh 15 September 2009.

Faisal Aly menyatakan, qanun tersebut tidak berlaku secara nasional, tapi hanya khusus diterapkan untuk masyarakat Aceh.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jadi, untuk umat Islam di luar Aceh tidak berlaku qanun tersebut. Untuk itu, tokoh-tokoh agama dan masyarakat yang di luar Aceh tidak perlu mencampuri apa-apa yang sudah diputuskan DPRA dan Pemerintah Aceh,” katanya.

Ia juga mengharapkan agar pemerintah pusat tidak terlalu jauh mencampuri apa-apa yang telah diputuskan oleh rakyat Aceh, khususnya menyangkut dengan syariat Islam.

Menurut dia, qanun-qanun yang dibuat tersebut berdasarkan Al-Quran dan hadis yang merupakan pedoman bagi umat Islam.

Selain menolak Qanun Jinayat, belum lama ini  ICRP juga meminta pemerintah mencabut perda-perda bernuansa syariah karena dinilai inskontitusional dan bertentangan dengan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.

Sebagaimana diketahui, ICRP adalah lembaga berhaluan liberal yang dipimpin Prof. Dr. Siti Musdah Mulia.  [ant/cha/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Seorang Hakim di AS Tolak Beri Izin Pernikahan Beda Ras
Tulisan selanjutnya Takut Hamas, Pencinta Anggur Sembunyi di Atap

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?