Hidayatullah.com–Dana hasil penerbitan obligasi PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) II tahun 2009 itu, sekitar 80% akan digunakan untuk modal kerja, yaitu pembelian bahan baku, bahan pembantu, jasa angkutan, sewa gudang, dan sebagainya.
Sedangkan 20% sisanya digunakan untuk membiayai pembangunan pabrik pupuk NPK Fused Blending. Pabrik pupuk tersebut akan dibangun di kompleks yang sama dengan pabrik yang sudah ada, di atas lahan milik perseroan. Proses pembangunan pabrik ini tengah berjalan.
Sementara dana dari hasil penawaran umum sukuk ijarah Pupuk Kaltim I tahun 2009 akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja, yakni jasa angkutan, sewa gudang, dan lain-lain.
Menurut prospektus yang dipublikasikan perseroan, Senin (26/10), jadwal emisi obligasi dan sukuk ijaran itu adalah masa penawaran awal (book building) dari 29 Oktober-12 November 2009, tanggal efektif (perkiraan) pada 19 November 2009, masa penawaran dari 23-25 November 2009, penjatahan 26 November 2009, distribusi obligasi secara elektronik 1 Desember 2009, dan pencatatan di BEI 2 Desember 2009.
Obligasi ini berjangka waktu 5 tahun. Perseroan memiliki opsi beli (call option) selama 1 kali pada ulang tahun ke-3 sejak tanggal emisi, sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan sukuk ijarah. Bertindak sebagai wali amanat dalam penerbitan obligasi dan sukuk Ijarah ini PT CIMB Niaga. Per 31 Mei 2009, Pupuk Kaltim mencetak laba bersih Rp 250,503 juta.
Dengan adanya Pupuk Kaltim menerbitkan sukuk perdana, maka saat ini sudah banyak animo dari berbagai kalangan usaha untuk mengembankan instrumen syariah sebagai pengembangan bisnis.
Sekretaris Jenderal IAEI, Agustianto ketika diminta komentarnya mengenai sukuk terbaru Pupuk Kaltim mengatakan, dengan adanya sukuk tersebut akan membuat kalangan usaha lain menerbitkan sukuk serupa.
”Mereka tertarik untuk menerbitkan sukuk karena instrumen tersebut kini banyak diminati oleh para investor, baik dalam maupun luar negeri,” ujar Agustianto. [mdb/pkse/hidayatullah.com]