Hidayatullah.com—Pernyataan ini disampaikan Profesor Dr. Luh Ketut Suryani, Presiden Committee Against Sexual Abuse (CASA), sebuah komite yang menangani pelecehan seksual terhadap anak-anak. Berkat upaya CASA, masyarakat Bali perlahan-lahan mulai menyadari betapa bahayanya pedofil ini.
Sementara itu, masyarakat Bali sudah mulai menyatakan perang terhadap kaum pelaku pedofilia. Tapi, ujar Profesor Dr. Suryani, penegak hukum yang tadinya sangat memperhatikan kepentingan anak-anak, belakangan mulai berubah sikapnya. Mereka mengutamakan kekuasaan dan uang.
Akibatnya beberapa orang asing yang seharusnya dihukum lewat Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun penjara, bisa tidak dijerat dengan undang undang ini.
”Malahan ada satu orang asing yang melakukan kekerasan seksual terhadap 12 anak, tapi bisa bebas dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia hanya dihukum enam bulan. Mungkin sekarang sudah pergi dari Bali.”
Internasional
Oleh karena itu, penegak hukum harus diyakinkan untuk mau menggunakan hati nuraninya dan tidak terpengaruh dengan uang, ujar Prof. Dr. Suryani. Ia berharap, sebaiknya kerja sama internasional digalakkan.
“Seharusnya mereka yang dicekal karena sudah melakukan tindakan pedofilia di negaranya, pihak berwenang negara asal memberikan informasi kepada polisi di seluruh dunia,” ujarnya
Hal ini untuk mencegah agar pelaku pedofilia ini tidak aktif bekerja kembali di tempat lain.
”Saya melihat beberapa pedofil, baik dari Belanda, Australia, Italia, dan Prancis, dengan mudah datang ke Bali karena pihak berwenang Bali tidak mendapatkan informasi bahwa mereka adalah pedofil,” tambahnya.
Kasus pedofilia di Bali sebenarnya tidak sebanyak di Lombok. Alasannya karena di Lombok tidak banyak yang bergerak melawan kaum pedofil.
“Di Lombok orang tidak melarang anak-anak diperlakukan seperti itu. Malahan masyarakat lebih mendukung aktivitas ini, sehingga LSM di Lombok mengalami kesulitan. Jadi berbeda dengan kami di Bali, yang didukung masyarakat. Sedangkan teman-teman kami di Lombok banyak dihalangi tokoh-tokoh agama,” lanjutnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Menurut Prof. Dr. Suryani, harus ada pendekatan kepada tokoh-tokoh agama bahwa anak-anak di bawah usia 18 tahun, jika mengalami kekerasan seksual, akan bisa sangat membahayakan masa depannya.
Perlu diinformasikan pula bahwa pelaku pedofilia tidak selalu orang asing, kata Prof. Dr. Suryani. Orang Bali dan orang Indonesia di Bali juga bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak. [rnwl/wwwhidayatullah.com]
ilustrasi :http://e-kuta.com