Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

UU Penodaan Agama Tidak Hanya di Indonesia

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 Maret 2010 16:44
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pakar sejarah Islam dan Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Prof Azyumardi Azra, mengatakan, UU Penodaan Agama sebenarnya tidak hanya terdapat di Indonesia, tetapi juga terdapat di banyak negara.

“Religious Blasphemy Law (UU Penodaan Agama) bukanlah sesuatu yang unik yang tidak hanya terdapat di Indonesia,” kata Azyumardi dalam sidang uji materi UU Penodaan Agama No 1/PNPS/1965 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu.

Azyumardi menegaskan, ketentuan dan peraturan terkait dengan penodaan agama juga terdapat di negara-negara Barat.

Namun, lanjutnya, UU di negara Barat umumnya masih mengaitkan penodaan agama dengan sejumlah agama, seperti Yahudi dan Kristen.

Menurut dia, meski masih terdapat UU terkait Penodaan Agama di sejumlah negara Barat, tetapi umumnya hal tersebut pada saat ini cenderung tidak digunakan lagi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Religious Blasphemy Law cenderung diabaikan, tetapi tidak dicabut,” katanya.

Hal tersebut, ujar dia, karena di masyarakat Barat sudah semakin permisif dengan munculnya banyak ucapan dan penggambaran yang bisa didefinisikan sebagai penodaan agama, tetapi hal itu dianggap biasa di Barat.

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum PB Nadlatul Ulama Asrul Sani juga mengemukakan, UU sejenis terkait dengan penodaan agama masih berlaku di berbagai negara.

Bahkan, ujar Asrul, di negara Irlandia yang terletak di benua Eropa, parlemennya telah memberlakukan UU terkait Penodaan Agama yang mulai berlaku pada 2010 ini.

Lebih lanjut, dalam keterangannya di sidang uji materi  di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi ahli, dia mengatakan, UU Penodaan Agama masih diperlukan.

Ia juga mengingatkan, dalam waktu tertentu dan beberapa hal, negara tidak boleh mencampuri otoritas dogmatik hukum.

“Dalam konteks kebebasan berekspresi tetap perlu pembatasan untuk menjaga stabilitas negara, meski perlu direvisi,” kata Azyumardi dalam keterangannya di MK dalam sidang uji meteri UU Penodaan Agama.

Persidangan juga menghadirkan sosiolog UI Thamrin Amal Tomagola dan Rizieq Shihab. Uji materi diajukan oleh alm Gus Dur serta sejumlah organisasi kemasyarakatan lainnya. [ant/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agamabaratindonesiaold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Serikat Muslimah Indonesia Tuntut Kebebasan Berjilbab
Tulisan selanjutnya Warga Diminta Tak Tersulut Pencitraan Media

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?