Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Rektor UIN Tak Setuju UU Penodaan Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Maret 2010 00:08
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pada dasarnya manusia memiliki hak untuk memilih agama dan berkeyakinan. Inilah yang sangat prinsipil sehingga tidak ada pihak mana pun yang bisa memberikan keharusan atau paksaan terhadap seseorang untuk memeluk suatu keyakinan.

Hal itu disampaikn Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Prof. Dr. Qomaruddin Hidayat, yang menjadi Saksi Ahli Mahkamah Konstitusi RI pada persidangan Permohonan Pengujian UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Rabu, (24/03/2010) di Ruang Sidang Pleno MKRI.

Menurutnya, jika saja dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, masyarakat tidak saling bertikai, bisa saling menghargai, mengedepankan moralitas, dan tidak menjustifikasi aturan hukum untuk bertindak anarkis, maka sebetulnya UU PNSPS tersebut tidak ada masalah.

“Tapi saya khawatir, kalau ada benturan yang muncul karena undang-undang tersebut,” katanya.

Dia menilai, justru dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama tersebut, negara akan ikut campur dalam mengurus wilayah privat masyarakat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam kesaksiannya Hidayat menyatakan, negara sebaiknya tidak bercampur diri untuk mengurus agama serta berkeyakinan.

Namun, menurutnya, kalau kemudian dengan ditiadakannya UU tersebut akan rentan memantik kisruh dan benturan, maka barulah agama perlu terlibat dengan memberikan modus dan format.

“Saya tidak tahu pasti bagaimana formulanya. Tapi saya katakan, UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama tidak sesuai,” ujarnya. [ain/hidayatullah.com]

Foto: Moh. Abus Syakur/Hidayatullah.com

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agamaMKold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ratusan Orang Protes Kunjungan Walikota Al Quds ke London
Tulisan selanjutnya Aku Hanya Berharap Ada Kavling Surga di Salah Satu Kaki Ibu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Berita
31 Agustus 2026 21:23
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

Terbaru

  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?