Hidayatullah.com–Pada dasarnya manusia memiliki hak untuk memilih agama dan berkeyakinan. Inilah yang sangat prinsipil sehingga tidak ada pihak mana pun yang bisa memberikan keharusan atau paksaan terhadap seseorang untuk memeluk suatu keyakinan.
Hal itu disampaikn Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Prof. Dr. Qomaruddin Hidayat, yang menjadi Saksi Ahli Mahkamah Konstitusi RI pada persidangan Permohonan Pengujian UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Rabu, (24/03/2010) di Ruang Sidang Pleno MKRI.
Menurutnya, jika saja dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, masyarakat tidak saling bertikai, bisa saling menghargai, mengedepankan moralitas, dan tidak menjustifikasi aturan hukum untuk bertindak anarkis, maka sebetulnya UU PNSPS tersebut tidak ada masalah.
“Tapi saya khawatir, kalau ada benturan yang muncul karena undang-undang tersebut,” katanya.
Dia menilai, justru dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama tersebut, negara akan ikut campur dalam mengurus wilayah privat masyarakat.
Dalam kesaksiannya Hidayat menyatakan, negara sebaiknya tidak bercampur diri untuk mengurus agama serta berkeyakinan.
Namun, menurutnya, kalau kemudian dengan ditiadakannya UU tersebut akan rentan memantik kisruh dan benturan, maka barulah agama perlu terlibat dengan memberikan modus dan format.
“Saya tidak tahu pasti bagaimana formulanya. Tapi saya katakan, UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama tidak sesuai,” ujarnya. [ain/hidayatullah.com]
Foto: Moh. Abus Syakur/Hidayatullah.com