Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Rektor UIN Tak Setuju UU Penodaan Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Maret 2010 00:08
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pada dasarnya manusia memiliki hak untuk memilih agama dan berkeyakinan. Inilah yang sangat prinsipil sehingga tidak ada pihak mana pun yang bisa memberikan keharusan atau paksaan terhadap seseorang untuk memeluk suatu keyakinan.

Hal itu disampaikn Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Prof. Dr. Qomaruddin Hidayat, yang menjadi Saksi Ahli Mahkamah Konstitusi RI pada persidangan Permohonan Pengujian UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Rabu, (24/03/2010) di Ruang Sidang Pleno MKRI.

Menurutnya, jika saja dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, masyarakat tidak saling bertikai, bisa saling menghargai, mengedepankan moralitas, dan tidak menjustifikasi aturan hukum untuk bertindak anarkis, maka sebetulnya UU PNSPS tersebut tidak ada masalah.

“Tapi saya khawatir, kalau ada benturan yang muncul karena undang-undang tersebut,” katanya.

Dia menilai, justru dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama tersebut, negara akan ikut campur dalam mengurus wilayah privat masyarakat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam kesaksiannya Hidayat menyatakan, negara sebaiknya tidak bercampur diri untuk mengurus agama serta berkeyakinan.

Namun, menurutnya, kalau kemudian dengan ditiadakannya UU tersebut akan rentan memantik kisruh dan benturan, maka barulah agama perlu terlibat dengan memberikan modus dan format.

“Saya tidak tahu pasti bagaimana formulanya. Tapi saya katakan, UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama tidak sesuai,” ujarnya. [ain/hidayatullah.com]

Foto: Moh. Abus Syakur/Hidayatullah.com

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agamaMKold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ratusan Orang Protes Kunjungan Walikota Al Quds ke London
Tulisan selanjutnya Aku Hanya Berharap Ada Kavling Surga di Salah Satu Kaki Ibu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?