Hidayatullah.com– Dalam acara Muhasabah 2017 dan Resolusi Kebangsaan tahun 2018, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membahas persoalan ketimpangan di Indonesia.
PBNU memandang ketimpangan sebagai kanker dalam pembangunan dan ancaman nyata bagi kesatuan dan persatuan bangsa.
Ketimpangan itu, kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, menjelma dalam ketimpangan distribusi kesejahteraan antar individu, ketimpangan pembangunan antar wilayah, dan ketimpangan pertumbuhan antar sektor ekonomi.
Menurutnya, penguasaan yang timpang dalam aset uang, saham, dan perbankan serta lahan dan tanah individu, harus ditangkal dengan membatasi liberalisasi keuangan dan perdagangan. Serta, menjalankan program pembaruan agraria untuk merombak struktur kepemilikan dan penguasaan tanah yang tidak adil.
Baca: Reforma Agraria Dinilai Tak Terealisasi Karena Paradigma Eksploitatif
“Fungsi tanah harus dikembalikan sebagai hak dasar warga negara, bukan sekadar properti individu yang mengikuti hukum pasar,” tegasnya di lantai 8 gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (03/01/2018).
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Karena itu, PBNU perlu mengingatkan agar fokus reforma agraria bukan sekadar sertifikasi tanah, melainkan redistribusi lahan rakyat dan petani.
“Pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah atau hutan atau perkebunan harus dilakukan agar kekayaan tidak bergulir di antara segelintir pemilik uang,” tegasnya.* Andi