Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komisi Bahsul Masail Bahas Batasan Masjidil Haram

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Maret 2010 15:50
Bagikan
Bagikan


Hidayatullah.com–Komisi Bahsul Masail Waqi’iiyah (sidang komisi yang membahas masalah-masalah tematik) Muktamar NU ke-32 di Makassar,  membahas batasan Masjidil Haram yang disebut memiliki pahala hingga 100.000 kali dibanding di tempat lainnya. Persoalan ini mengemuka setelah banyak jemaah haji yang tinggal jauh dari Masjidil Haram, sehingga tak bisa menunaikan salat lima waktu di sana.

Jemaah haji akhirnya hanya bisa melaksanakan shalat di masjid di sekitar pemondokan mereka. Sementara ada pendapat yang menyatakan bahwa shalat di kota Mekah masih dianggap memiliki pahala 100.000 kali.

Dalam pembahasan komisi ini, mengutip pendapat dari Imam Zarkasyi dalam Hasiyah Aljamal disebutkan bahwa batasan tempat yang memiliki pahala 100.000 kali ini banyak pendapat.

Pendapat pertama adalah batasan haram bagi orang junub memasuki wilayah tersebut, yaitu tempat shalat dan pelatarannya.

Pendapat kedua adalah Mekah secara keseluruhan. Pendapat ketiga adalah tanah haram keseluruhan yang diharamkan dimasuki non-muslim. Pendapat keempat adalah kawasan bangunan kubus Ka’bah. Pendapat kelima adalah Ka’bah dan Hijir Ismail yang memang dianggap bagian dari Ka’bah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pendapat keenam menyebut Ka’bah dan wilayah masjid di sekitarnya (Masjidil Haram seperti yang kita kenal) dan pendapat ketujuh adalah seluruh wilayah haram dan Arafah.

Sementara itu, ada pendapat lain yang dikutip  Al-Mugnil Muhtaj adalah wilayah Ka’bah dan tempat Tawaf. Putusan yang dibahas  menyatakan juga bahwa ada pendapat yang menyebut pahala salat di Masjidil Haram tidak hanya 100.000 kali, tapi 100 juta kali.  

Nikah Cyber

Sementara itu, Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqi’iyyah juga membahas masalah akad nikah melalui alat elektronik yang dinilai hukumnya tidak sah.  

“Akad nikah melalui alat elektronik hukumnya tidak sah,” tutur Sekretaris Tim Materi Komisi Cholil Nafis.

Pembahasan sah tidaknya nikah melalui alat elektronik sempat alot. Karena akad nikah dengan fasilitas telepon atau cybernet telah dilakukan di Arab Saudi.

Namun akhirnya diputuskan tidak sah. Karena akad nikah dinilai berbeda dengan akad jual beli. Akad jual beli melalui alat elektronik dapat dikatakan sah, jika barang yang dijual sudah dilihat sebelumnya.

“Jika barang yang dijual belum dilihat dengan jelas, maka hukumnya tidak sah, kecuali apabila barang tersebut dijelaskan sifat dan jenisnya,” kata Cholil.

Saat ini, komisi-komisi masih bersidang. Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqi’iyyah masih membahas hukum sadap telepon. Sedangkan Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Qonuniyyah membahas RUU Perlindungan Kehidupan Beragama dan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan. [cha, berbagai sumber/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Peserta Kongres Gay ke Batu dengan Dalih Wisatawan
Tulisan selanjutnya Mahasiswa Univ. City Minta Kedubes Lobi Kampus

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?