Hidayatullah.com—Ketua Umum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Syuhada Bahri mengatakan, meski Mahkamah Konstitusi (MK), hari Senin (18/4) memutuskan telah menolak seluruhnya permohonan uji materi terhadap UU Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama ini, Syuhada Bahri mengatakan, usaha kaum liberal tak akan berhenti sampai di situ.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Amin Djamaluddin.
Menurut Amin Djamaluddin, agenda mencabut Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tersebut tak akan berhenti sampai di situ.
“Agenda kelompok liberal terhadap Islam akan tetap berlangsung. Ini ditandai adanya upaya pencabutan undang-undang tentang pelarangan buku,” kata Amin kepada hidayatullah.com.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang yang berlangsung dari Senin (18/4) siang hingga sore tersebut, hakim menolak Uji Materi terhadap UU Penodaan Agama yang diajukan Imparsial, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau ELSAM, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia atau PBHI, Pusat Studi HAM dan Demokrasi atau Demos, Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, dan beberapa aktivis liberal diantaranya; (alm) KH Abdurrahman Wahid, Dr Musdah Mulia, Prof M Dawam Rahardjo, serta KH Maman Imanul Haq.
Majelis hakim menilai, undang-undang yang dibuat pada era demokrasi terpimpin pada 1965 ini bersifat antisipatif terhadap tindakan anarkis. Dengan adanya undang-undang ini, penegak hukum memiliki sandaran hukum ketika menyelesaikan adanya tindakan anarkis terhadap pelaku penganut agama di Indonesia.
Majelis hakim konstitusi juga menegaskan, kendati merupakan produk hukum pada era 1965, undang-undang ini secara formal tetap sah secara hukum. Pasalnya, saat itu, MPRS tetap melakukan seleksi terhadap undang-undang agar tetap sesuai dengan UUD 1945. [bilal/cha/hidayatullah.com]