Hidayatullah.com– Senin (26/02/2018) ini digelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus terpidana penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ratusan massa dari berbagai ormas Islam memadati area PN Jakut mengawal proses persidangan tersebut.
Pantauan hidayatullah.com, sejak pukul 09.00 WIB, Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat (API Jabar) dan Laskar Pembela Islam (LPI) mengawal persidangan di eks Gedung PN Jakarta Pusat itu.
Baca: Pengacara Ahok Enggan Berkomentar Soal Peninjauan Kembali
Ahok melakukan PK atas kasusnya yang terbukti melakukan penistaan agama dengan menghina al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, 2016 silam. Majelis Hakim saat itu menjatuhkan vonis 2 tahun penjara atas terpidana Ahok.
Massa mendatangi pengadilan untuk mendukung majelis hakim agar menolak PK Ahok.
“Kami mendukung hakim untuk menolak PK dari penista agama yang sedang (ditahan) di Mako Brimob. Dukung hakim untuk tolak PK. Allahu Akbar,” ucap Umar saat menyampaikan orasi mewakili API Jabar.
Massa membentangkan poster penolakan PK Ahok. Di antaranya bertuliskan: “Jika Majelis Hakim menerima PK Ahok, maka menimbulkan kegaduhan” dan “Ahok mengajukan PK. Sungguh tidak tahu diri”.
“Mendukung Majelis Hakim untuk menolak PK yang diajukan si Penista Agama (Ahok),” atau bertuliskan, “Tolak PK Ahok, Tegakkan Keadilan, Ahok harus tuntas menjalani hukuman.”
Sidang PK Ahok hanya berlangsung sekitar sepuluh menit di ruang sidang Koesoema Atmadja. Sekitar pukul 09.46 WIB dimulai dengan memeriksa administrasi dari kuasa hukum pemohon dan juga menyebutkan nama-nama jaksa. Sekitar pukul 09.56 WIB sidang selesai.* Zulkarnain