Hidayatullah.com — Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi VIII DPR-RI Hidayat Nur Wahid menolak penghapusan santunan korban meninggal akibat Covid-19 yang disampaikan oleh Kementerian Sosial melalui Surat Edaran No.150/3/2/BS.01.02/02/2021.
Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Kementerian Sosial (PSKBS) mengatakan tidak tersedianya alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial tahun anggaran 2021.
Menurut Hidayat Nur Wahid, penghapusan itu tak sesuai dengan keputusan bersama Kementerian Sosial dengan Komisi VIII DPR-RI yang sejak tahun 2020 telah bersepakat membuat anggaran kepada korban, apalagi yang sampai meninggal akibat Covid-19, agar bisa menyantuni keluarga korban.
Penghapusan santunan itu juga tak sesuai dengan pasal 69 Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan Pemerintah menyediakan bantuan santunan duka cita pada saat tanggap darurat bencana.
“Pembatalan dana santunan sosial tidak menampilkan sikap kenegarawanan dengan empati kepada rakyat yang terkena musibah bencana. Padahal anggaran yang diperlukan tidak terlalu besar, dalam pandemi hanya dibutuhkan Rp 518 Miliar untuk santunan korban Covid-19 atau sebesar 0,07% dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 yang diserahkan jadi Rp 688,23 Triliun,” kata Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (23/02/2021).
Pria yang akrab disapa HNW itu mengatakan sejak program perlindungan sosial oleh Presiden pada 4 Januari 2021, dirinya telah mengkritik pengurangan anggaran perlindungan sosial di Kemensos dan mendorong agar anggaran tersebut setidaknya sama atau bahkan lebih tinggi dari anggaran tahun sebelumnya. Karena faktanya, korban meninggal dan pasien terpapar Covid-19 pada tahun 2021 semakin bertambah.
Baca juga: Hidayat Nur Wahid: Penghapusan Palestina dari Peta Google & Apple Menguatkan Penjajahan ‘Israel’
Di tahun 2020, anggaran perlindungan sosial Kemensos mencapai Rp 128,9 Triliun, namun untuk tahun 2021 malah dipangkas menjadi Rp 110 Triliun. Hidayat penilaian Pemerintah telah melaksanakan fokus kewajiban terhadap Rakyat Indonesia yang harus dilindungi apalagi bencana bencana nasional seperti Covid-19.
Bandingkan misalnya dengan dana talangan Pemerintah untuk kerugian BUMN akibat korupsi seperti Jiwasraya hingga Rp 20 Triliun. Namun, di saat yang sama malah mengurangi bantuan sosial sebesar Rp 18,9 Triliun, dan menghapus santunan korban Covid-19.
Padahal, dengan jumlah korban meninggal akibat Covid-19 saat ini sebanyak 34.489, hanya dibutuhkan keberpihakan anggaran negara sebesar Rp 517.335 Miliar untuk santunan Rp 15 juta per orang, yang sebelumnya diberlakukan dan dinyatakan sendiri oleh Pemerintah.
Menurut Hidayat, dirinya tidak yakin kalau permasalahannya adalah soal ketiadaan anggaran, karena seharusnya sejak awal Kementerian Sosial bisa mengusahakannya dari anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang pada tahun 2021 naik menjadi Rp 688,3 Triliun.
Apalagi realisasi anggaran tersebut pada tahun 2020 hanya 83,4%. Pengurangan anggaran bantuan sosial pada tahun 2021 termasuk akan menghapusnya bantuan untuk warga yang meninggal karena Covid-19, menunjukkan melemahnya komitmen Negara kepada korban Covid-19.
Itulah mengapa Pemerintah menaikkan anggaran PEN dengan alokasi anggaran besar untuk bantuan Korporasi dan UMKM, yakni Rp 187,17 Triliun. Ini berbeda dengan kebijakan negara keuangan pada tahun 2020 di mana anggaran perlindungan sosial terbesar hingga Rp 230,21 Triliun.
“Saya banyak aduan dari konstituen dan masyarakat yang menolak dan menolak penghapusan santunan bagi warga yang meninggal akibat Covid-19 itu. Seharusnya rakyat dibuat tenteram agar semakin kuat imunitas tubuhnya, agar sehat tak terkena Covid-19. Jangan malah dibuat resah dan takut dengan aturan yang dibuat sendiri oleh Pemerintah tapi tidak dilaksanakan oleh Kemensos,” jelasnya
“Mestinya Pemerintah dan Kemensos melaksanakan kewajibannya kepada Rakyat, apalagi yang jadi korban akibat Covid-19. Kalau bisa menambah anggarannya tentu bagus karena jumlah yang terdampak memang semakin banyak, atau minimal sama dengan tahun yang lalu, jangan malah dihapus apalagi dihapus. Hendaknya Kemensos mencabut surat edarannya itu, dan segera memenuhi kewajibannya memproses banyak ajuan permintaan santunan kematian warga akibat Covid-19,” pungkasnya.*