Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Buktikan Asma Dewi Tak Bersalah, Pengacara Matangkan Pembelaan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Februari 2018 17:54 5:54 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Februari 2018 17:54
Bagikan
Syarwan Hamid (pegang tongkat) bersama Asma Dewi (jilbab abu-abu) di PN Jaksel, Selasa (16/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pihak ibu rumah tangga yang didakwa terkait perkara ujaran kebencian, Asma Dewi, dijadwalkan membacakan pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/02/2018).

Namun agenda tersebut ditunda karena kuasa hukum masih mempersiapkan dengan matang pembelaan tersebut.

Baca: Asma Dewi Dituntut 2 Tahun Penjara Dinilai Ngawur

“Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penundaan sidang penuntutan dua kali. Oleh itu kami juga meminta keadilan dengan meminta persiapan untuk pembuatan pledoi secara matang, dan ditunda sidang hari ini menjadi minggu depan, hari Selasa,” tutur pengacara Asma Dewi, Ahmad Leksono, kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (13/02/2018).

Ahmad menambahkan, pihaknya masih mempersiapkan segala pembelaan secara matang untuk membuktikan klinenya tidak terbukti menyebarkan ujaran kebencian.

Baca: Ahli Politik Etnisitas: Asma Dewi Melakukan Autokritik Sosial

Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono, menyatakan menunda sidang sampai Selasa, 20 Februari 2018 mendatang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pada sidang Selasa (06/02/2018) waktu lalu, JPU menuntut Asma Dewi dua tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. Dewi oleh JPU dianggap terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).* Zulkarnain

Baca: Syarwan Hamid: Unggahan Asma Dewi bentuk Cinta Indonesia

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asma Dewietnisibu rumah tanggakriminalisasi aktivis Muslimkriminalisasi ibu rumah tanggamedia sosialPengadilan Negeri Jakarta Selatanpledoi Asma DewiPolitik EtnisitasSARASaracentionghoaujaran kebencianUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemimpin Partai Al-Islah Yaman Terbunuh di Aden
Tulisan selanjutnya “RUKHP Perlu Dikawal, Agar Liberalisasi Seksualitas dan LGBT Tak Makin Marak”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?