Hidayatullah.com– Pihak ibu rumah tangga yang didakwa terkait perkara ujaran kebencian, Asma Dewi, dijadwalkan membacakan pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/02/2018).
Namun agenda tersebut ditunda karena kuasa hukum masih mempersiapkan dengan matang pembelaan tersebut.
“Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penundaan sidang penuntutan dua kali. Oleh itu kami juga meminta keadilan dengan meminta persiapan untuk pembuatan pledoi secara matang, dan ditunda sidang hari ini menjadi minggu depan, hari Selasa,” tutur pengacara Asma Dewi, Ahmad Leksono, kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (13/02/2018).
Ahmad menambahkan, pihaknya masih mempersiapkan segala pembelaan secara matang untuk membuktikan klinenya tidak terbukti menyebarkan ujaran kebencian.
Baca: Ahli Politik Etnisitas: Asma Dewi Melakukan Autokritik Sosial
Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono, menyatakan menunda sidang sampai Selasa, 20 Februari 2018 mendatang.
Pada sidang Selasa (06/02/2018) waktu lalu, JPU menuntut Asma Dewi dua tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. Dewi oleh JPU dianggap terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).* Zulkarnain
Baca: Syarwan Hamid: Unggahan Asma Dewi bentuk Cinta Indonesia