Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

UU KIP Berlaku, Informasi Tidak Boleh Lagi Ditutupi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 Mei 2010 00:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Terhitung sejak Jumat (30/4), UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mulai berlaku. Dengan begitu, saat ini badan publik tidak lagi boleh menutup-nutupi informasi.

Menurut Henny S. Widyaningsih, anggota Komisi Informasi Pusat, Informasi yang dikecualikan terdapat pada pasal 17 UU KIP, antara lain informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap rahasia pribadi, informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU, dan lain sebagainya.

“Manfaat keterbukaan informasi ini dapat menciptakan tata pemerintahan yang baik dan bersih” ujarnya dalam acara sosialisasi UU KIP di Universitas Padjadjaran, Bandung, beberapa saat lalu. Selain itu, UU ini juga dapat meningkatkan fungsi, kualitas, dan kinerja Badan Publik.

Sehingga dapat menciptakan citra dan reputasi yang positif dari masyarakat. UU KIP diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menciptakan tata pemerintahan yang lebih baik, serta meningkatnya kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Freddy H. Tulung, Kepala Badan Informasi Publik, menyampaikan bahwa saat ini tidak lagi ada alasan bagi instansi pemerintah/ lembaga negara untuk menutup informasi. Karena setiap orang berhak memperoleh informasi publik dengan cara melihat dan mengetahui informasi serta mendapatkan salinan informasi publik.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pihak yang sengaja tidak menyediakan informasi publik yang tidak dikecualikan, dan mengakibatkan kerugian orang lain, akan dipidana 1 tahun kurungan dan/ atau denda maksimal 5 juta rupiah. Tidak hanya itu, sanksi juga diberikan bagi pihak yang sengaja menggunakan informasi untuk tindakan yang melawan hukum.[Nafielah Chuluk/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Temu Alumni Al Azhar di Kairo Bahas Imam Al Asy’ari
Tulisan selanjutnya Israel Kembali Serang Jalur Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?