Hidayatullah.com–Terhitung sejak Jumat (30/4), UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mulai berlaku. Dengan begitu, saat ini badan publik tidak lagi boleh menutup-nutupi informasi.
Menurut Henny S. Widyaningsih, anggota Komisi Informasi Pusat, Informasi yang dikecualikan terdapat pada pasal 17 UU KIP, antara lain informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap rahasia pribadi, informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU, dan lain sebagainya.
“Manfaat keterbukaan informasi ini dapat menciptakan tata pemerintahan yang baik dan bersih” ujarnya dalam acara sosialisasi UU KIP di Universitas Padjadjaran, Bandung, beberapa saat lalu. Selain itu, UU ini juga dapat meningkatkan fungsi, kualitas, dan kinerja Badan Publik.
Sehingga dapat menciptakan citra dan reputasi yang positif dari masyarakat. UU KIP diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menciptakan tata pemerintahan yang lebih baik, serta meningkatnya kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Freddy H. Tulung, Kepala Badan Informasi Publik, menyampaikan bahwa saat ini tidak lagi ada alasan bagi instansi pemerintah/ lembaga negara untuk menutup informasi. Karena setiap orang berhak memperoleh informasi publik dengan cara melihat dan mengetahui informasi serta mendapatkan salinan informasi publik.
Pihak yang sengaja tidak menyediakan informasi publik yang tidak dikecualikan, dan mengakibatkan kerugian orang lain, akan dipidana 1 tahun kurungan dan/ atau denda maksimal 5 juta rupiah. Tidak hanya itu, sanksi juga diberikan bagi pihak yang sengaja menggunakan informasi untuk tindakan yang melawan hukum.[Nafielah Chuluk/hidayatullah.com]