Hidayatullah.com– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian PAN RB menggunakan cadar.
Menurut Tjahjo, ASN/PNS di Kementerian PAN RB dilarang menggunakan cadar di kantor agar tidak ganggu komunikasi.
“Hanya kalau di kantor bagi saya ya jangan pakai cadar. Kalau pakai cadar di luar kantor silakan, itukan hak warga negara dalam berpakaian tapi kalau itu kerja dimana kan ada aturan,” ujarnya, Senin (04/11/2019).
Baca: Isu Larangan Cadar dan Celana Cingkrang Dinilai Blunder bagi Jokowi-Ma’ruf
Hal itu disampaikan MenPAN RB Tjahjo setelah menghadiri penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan Reformasi Birokrasi tahun 2019 lingkup Pemda DIY dan Pemkab/Kota oleh Kementerian PAN RB di Kepatihan Kantor Gubernur DI Yogyakarta.
Ia mengatakan, larangan memakai cadar wajib dipatuhi ASN di kementeriannya, saat beraktivitas di kantor.
Menurut Tjahjo, pihaknya hanya melarang pemakaian cadar bagi ASN saat berada di kantor, karena dikhawatirkan mengganggu komunikasi. Akan tetapi, pihaknya tidak melarang penggunaan jilbab bagi ASN.
“Bagaimana saya mau ketemu ketika pakai cadar, Muslim silakan pakai jilbab itu hak masing-masing,” sebutnya kutip KBRN.
Baca: Pimpinan Komnas HAM: Cadar Hak Mengekspresikan Keyakinan Beragama
MenPAN RB Tjahjo Kumolo menyebut, masing-masing kepala daerah, pimpinan lembaga dan Kementerian memiliki hak mengatur pegawainya. Termasuk mengatur tata cara berpakaian ketika ASN berada di kantor.
Sedangkan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyatakan, ia menunggu aturan pemerintah pusat jika memang kebijakan pelarangan penggunaan cadar.
Sultan menyebut bahwa pemda DIY tidak pernah mengurusi persoalan itu. Selama ini juga tidak ditemukan ASN menggunakan cadar kecuali masker antisipasi debu, atau saat ASN tersebut sedang sakit.
“Enggak tahu saya itukan kebijakan pusat bukan daerah wewenang belum ada enggak pernah urusi itu,” sebutnya.
Diketahui, isu pelarangan cadar di lingkup kementerian kembali mencuat dan menuai kontroversi pasca pernyataan Menteri Agama Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi terkait cadar. Meskipun kemudian Menag Fachrul membantah jika Kemenag melarang penggunaan cadar.*