Hidayatullah.com–Menyusul ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 26/2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Satpol PP DKI Jakarta Effendi Anas menyatakan, anak buahnya akan bakal dibekali senjata api (senpi) dalam menjalankan tugasnya.
Sebelum menggunakan senpi tersebut, anggota Satpol PP akan dididik, dilatih, dan dibina oleh Mendagri, Gubernur DKI dan Bupati/Walikota. Effendi mengatakan bahwa Satpol PP perlu menggunakan senjata api karena permasalahan yang dihadapi cukup keras dan kompleks.
“Lagi pula ini bukan senjata api sejenis pistol, melainkan senpi yang sangat standar untuk digunakan saat melaksanakan tugas operasional di lapangan. Orang-orang yang memilikinya pun khusus, tidak boleh sembarangan,” jelasnya.
Peraturan Kemendagri No.26/2010 menyebutkan, ada tiga jenis senjata api yang boleh digunakan anggota Satpol PP, yaitu senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat menembakkan peluru gas atau peluru hampa; semprotan gas dan pentungan kejut listrik.
Sedangkan anggota Satpol PP yang boleh menggunakan senpi tersebut, yaitu kepala satuan, kepala bagian/bidang, kepala seksi, komandan pleton dan komandan regu. Selain pejabat itu, anggota Satpol PP DKI yang bertugas operasional di lapangan juga dapat diperlengkapi dengan senpi tersebut.
Permendagri itu juga menyebutkan bahwa jumlah senpi yang dapat dimiliki untuk digunakan sebanyak sepertiga dari seluruh anggota Satpol PP.
Effendi memperkirakan akan ada 800 anggota yang akan menggunakan senpi sesuai dengan jabatan strukturalnya.
Ke-800 anggota Satpol PP yaitu 267 kepala regu yang bertugas di 267 kelurahan, 44 kepala regu di tingkat kecamatan, 75 kepala regu tingkat kotamadya, 134 pejabat struktural Satpol PP dan 60 kepala regu di tingkat propinsi. Nah pasti akan ramai dar-der-dor nih. [was/hid/hidayatullah.com]