Hidayatullah.com – Parlemen Prancis pada Selasa menyetujui undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun mengakses platform media sosial.
Langkah ini menjadikan Prancis sebagai negara Eropa pertama yang memberlakukan pembatasan ketat terhadap anak di bawah umur.
Dukungan pemegang kebijakan
Diloloskannya undang-undang ini berkat dukungan luas di kedua kamar Parlemen Prancis, Senat dan Majelis Nasional.
Menteri Urusan Digital Anne Le Henanff mengatakan kepada para senator sesaat sebelum penghitungan akhir bahwa “Prancis memimpin di Eropa dengan menjadi negara pertama yang menetapkan usia dewasa digital untuk melindungi anak-anak kita secara online dengan lebih baik.”
Ia mencatat bahwa undang-undang tersebut merupakan perubahan penting dalam cara demokrasi Eropa mendekati keamanan digital anak muda.
Memberlakukan secara bertahap
Larangan tersebut akan berlaku pada awal tahun ajaran September untuk akun media sosial yang baru dibuat, sementara akun yang sudah ada yang dimiliki oleh anak di bawah usia 15 tahun akan dikenakan larangan mulai Januari.
Undang-undang ini juga memperluas larangan penggunaan telepon seluler yang sudah ada di Prancis ke lingkungan sekolah menengah atas, memperketat pembatasan yang sebelumnya hanya berlaku untuk sekolah dasar dan menengah pertama.*




