Hidayatullah.com—Fatwa haram tayangan infotainment yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat terus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP), kali ini Pengurus Besar (PB) Al Washliyah menyampaikan dukungannya.
“Kami mendukung fatwa itu karena untuk kemaslahatan umat,” kata Masyhuril Khamis, Ketua PB Al Washliyah.
PB Al Washliyah juga meminta agar fatwa ini disosialisasikan terus menerus kepada masyarakat luas. Hal ini perlu dilakukan, karena selama ini fatwa tidak didukung dengan regulasi yang mengikat.
”Sehingga fatwa selalu tidak berdampak di lapangan. Untuk itu perlu sosialisasi fatwa tersebut oleh banyak pihak,” tutur Masyhuril.
Kepada hidayatullah.com Masyhuril menginformasikan bahwa saat ini hingga 30 Juli 2010 Dewan Fatwa Al Washliyah melakukan sidang di Banda Aceh. Salah satu yang dibahas adalah tentang infotainment.
Selain itu, kata Masyhuril, Dewan Fatwa yang diketuai oleh KH. Ridwan Ibrahim ini akan membahas berbagai persoalan, seperti makanan, pernikahan, kesenjangan sosial, pergaulan bebas, dan dampak Pilkada. “Insya Allah hasil dari rapat Dewan Fatwa akan kami publikasikan secara luas,” jelasnya. [syaf/hidayatullah.com]