Hidayatullah.com–Ketua PP Muhammadiyah KH. Yunahar Ilyas mendorong pemerintah agar sejumlah fatwa yang dikeluarkan MUI dijadikan landasan Undang-Undang (UU) negara. Hal itu, menurutnya, karena fatwa MUI pada dasarnya merupakan ketetapan agama yang harus dijadikan pedoman bagi umat Islam. Jad belum cukup jika fatwa tersebut belum berupa UU yang mengikat secara hukum.
Lebih dari itu, fatwa MUI adalah hasil dari pandangan berbagai ulama. Sebab di MUI berkumpul para ulama dan kyai dari berbagai elemen dan ormas Islam yang kemampuannya tidak diragukan lagi.
“Saya optimis jika fatwa tersebut bisa mendorong pemerintah untuk dijadikan UU. Sebab, MUI memiliki kedudukan yang prestise. MUI merupakan wadah para ulama, bukan perorangan” ujarnya ketika dihubungi hidayatullah.com Kamis (29/7).
Terkait adanya opini tak sedap dari sejumlah kalangan terhadap fatwa tersebut, menurut Yunahar, itu hal biasa. Kalau masyarakat belum tahu, mungkin akan mencibir, tapi jika beriman setidaknya akan mendukung fatwa tersebut.
Yunahar mengibaratkan orang tersesat di jalan gelap. Jika orang itu baik, maka akan gembira jika melihat cahaya penerang. Bukan sebaliknya, malah menolak.
Dalam dunia Islam, fatwa bukan barang asing lagi. Bahkan, para ulama bisa mengeluarkan ratusan fatwa. Dan, apa yang dilakukan MUI jangan sampai dianggap hal yang menakutkan oleh masyarakat. Anggap itu lentera. Penerang jalan yang gelap gulita.
Karena itu, Yunahar optimis jika fatwa tersebut akan di-follow up pemerintah dalam bentuk UU. Seperti fatwa-fatwa sebelumnya, pemerintah juga telah membuat UU syariah, seperti perbankan syariah, UU sukuk, UU Pornografi, dan sebagainya. [ans/hidayatullah.com]