Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum Desak Presiden Keluarkan Perpres untuk Jilbab Polwan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Maret 2014 22:03 10:03 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Maret 2014 22:03
Bagikan
Suasana diskusi tentang “Negara, Wanita dan Jilbab”, Sabtu pagi (08/03/2014) di Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI).
Bagikan

Hidayatullah.com–Pakar Hukum Tata Negara, Irman Sidi Putra mendesak presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk keluarkan peraturan presiden tentang jilbab polisi wanita (Polwan).

“Karena presiden membawahi Kapolri, presiden bisa keluarkan peraturan presiden atau peraturan pemerintah tentang pakaian yang berlaku di TNI, Polri dan pegawai negeri sipil,” demikian ungkap Irwan dalam diskusi tentang “Negara, Wanita dan Jilbab”, Sabtu pagi (08/03/2014) di Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI).

Tapi, pernyataan Irman ini disanggah oleh seorang peserta diskusi. Peserta itu menyatakan keraguaannya presiden berani mengeluarkan peraturan.

“Karena Bu Ani sendiri tidak berjilbab dan malahan beredar kabar di kalangan wartawan bahwa Bu Ani lah yang mendorong telegram pembatalan jilbab Kapolri itu,”terang sang mahasiswa dalam diskusi yang dilaksanakan kelompok mahasiswa Nuansa Islam Mahasiswa Universitas Indonesia (SALAM) UI ini.

Irman menyatakan bahwa kewajiban negara sebenarnya adalah memenuhi hak rakyatnyam termasuk hak mengenakan jilbab bagi Polwan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Apalagi ini menyangkut keyakinan dasar warga negara. Kapolri bisa melanggar Undang-undang kalau melarang jilbab,”terangnya.

Ia juga mendesak kepada Kapolri agar segera membolehkan jilbab bagi bawahannya, karena berpakaian sesuai dengan keyakinan agama itu diatur Undang-undang.

Kasus Akpol Semarang

Sementara itu, Meneger Nasution, anggota Komnas HAM menyatakan bahwa kini telah ada laporan dari seorang pengajar Akpol di Semarang yang dilarang memakai jilbab.

“Ia telah menulis laporan kepada Komnas HAM mengadukan bahwa ia dilarang mengajar di Akpol karena memakai jilbab,”terangnya. Karena itu secepatnya Komnas akan mendatangi Akpol Semarang untuk masalah ini.

Nasution mengakui bahwa pelanggaran terbesar yang dilaporkan masyarakat ke Komnas HAM ada pada institusi Polri. Masalah jilbab ini adalah salah satunya. Karena itu ia mendorong mahasiswa atau elemen-elemen masyarakat lain agar melakukan pengaduan tertulis ke Komnas HAM. Dan Komnas HAM akan mengadukan kepada Kapolri dan Presiden tentang keluhan masyarakat ini.

Hal serupa juga diungkap anggota DPR Komisi I Mardani Sera dari fraksi PKS. Ia mendorong agar mahasiswa melakukan gerakan yang sistematis untuk masalah jilbab polwan ini.

“Datangi setiap fraksi dan minta pendapat mereka tentang jilbab Polwan ini,”sarannya. Ia berterus terang bahwa DPR belum satu pendapat tentang kebebasan jilbab di Polri ini.

Dalam diskusi itu, seorang peserta juga menyarankan agar anggota DPR serius dalam masalah jilbab ini.

“Dalam kasus Century saja bisa beberapa anggota DPR membawa kasus ini ke opini publik. Tapi dalam masalah jilbab belum ada keseriusan dari anggota DPR untuk menekan Kapolri. Kalau bisa membuat opini tiap hari di media tentang maalah ini,”terangnya.
Sedangkan wakil dari MUI, Fahmi Salim menyanggah peryataan petinggi Polri tentang kerumitan seragam Jilbab.

Menurutnya tidak sampai satu hari masalah seragam Jilbab ini akan selesai kalau Kapolri mau duduk dengan MUI.

“MUI bisa mengeluarkan pedoman segera bila Kapolri memintanya,”tegasnya.

Seperti diketahui, Kapolri jenderal  Sutarman pernah menyatakan dibolehkannya Polwan berjilbab pada 19 November 2013. Saat itu umat Islam begitu antusias. Polwan-polwan yang selama ini ingin berjilbab, keesekokan harinya pun di berbagai daerah mengenakan jilbab.

Izin Sutarman lantas direspon sejumlah Polda dengan memamerkan busana polwan yang mengenakan jilbab. Seperti Polda Metro Jaya pada 25 November 2013, yang menggelar apel sekaligus mengenalkan model jilbab untuk para polwan.

Namun 29 November, Wakil Kepala Polri Oegroseno tiba-tiba mengirimkan telegram kepada Polda se-Indonesia untuk menunda pemakaian jilbab bagi Polwan.*/ Abu Zidni Taqiyudin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Polwan berjilbab
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Peluncuran buku “Agar Batu Bata menjadi Rumah yang Indah”
Tulisan selanjutnya “Kebun Al-Quran” Sangat Mungkin Tumbuh dan Berkembang di Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?