Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polisi Berlakukan UU Pornografi Tersangka Pengelola Situs Porno

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Agustus 2010 12:17
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Badan Reserse dan Kriminal Polri menangkap seorang tersangka atas nama Rico Handjaja (29) karena melakukan tindak pidana pornografi pada Rabu (28/7) di kawasan Kalideres Jakarta Barat. Penjual DVD porno melalui dua situs mesum yang dikelolanya ditangkap penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri.

Kepada wartawan, Ketua Unit V IT dan Cyber Crime Mabes Polri, AKBP Laksmi Damayanti. mengatakan semula tersangka RH, 29, membuka situs gratisan untuk menawarkan berbagai film porno. Pada Juli 2009, tersangka membuat dan mengelola dua situs dengan alamat sendiri di rumahnya di Perumahan Citra Garen, Kalideres, Jakbar. Selanjutya, ia membuat paket DVD film porno.

“Aksinya terungkap setelah petugas menyamar menjadi anggota situs itu dan memesan paket DVD porno,” ungkap AKBP Laksmi, Jumat (6/8) siang. “Setiap DVD djualnya Rp12.500 hingga Rp25.000. Pengiriman dilakukan degan mentransfer uang berikut ongkos kirim.”

Selanjutnya, polisi mencari alamat rumah tersangka. Saat digerebek, tersangka berada di kamar tidur merangkap ruang kerjanya. Di tempat itu berserakan barang bukti mulai dari komputer, pengganda film, 7 HP, berbagai kartu ATM, ratusan DVD porno dan DVD kosong.
 “Tersangka Rico ditangkap di tempat tinggalnya yang beralamat di perumahan Citra Garden Jalan Citra I Blok C-7 Nomor 4 RT 03, Kalideres, Jakarta Barat,” kata Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Wakadiv Humas) Polri, Kombes Pol. I Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Jumat.

“Motivasi tersangka adalah untuk mengambil keuntungan dari penjualan DVD porno yang Rico jual melalui situs internet,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Yoga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan tersangka Rico tersebut diduga keras telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi, membuat, memperbanyak, menggadakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi untuk umum.

“Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 29 Juli 2010 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” katanya.

Dari hasil penangkapan tersangka Rico, petugas berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya satu unit CPU dengan hardisk, satu unit monitor komputer, satu unit komputer jinjing, satu unit modem, dan tiga unit DVD RW.

“Selain itu, barang bukti lainnya yang disita adalah dua paket DVD porno yang sudah dikirim, lima DVD porno master, tiga kotak DVD siap kirim, tujuh unit handphone, dan beberapa lembar kartu anjungan tunai mandiri (ATM),” kata Yoga menambahkan. [ant/hidayatullah.com]
 Foto ilustrasi razia sebuah warnet

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Negara Islam Harus Tingkatkan Produksi Vaksin
Tulisan selanjutnya Politikus PDI Sebut Upaya Pelibatan FPI Sebagai “Premanisme”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Norwegia Ancam Penjara 3 Tahun bagi Perusahaan yang Berdagang dengan Permukiman Israel

Berita
15 September 2026 08:23
Pengadilan Bangladesh Jatuhkan Hukuman Mati Atas Tujuh Pejabat Senior Era PM Hasina
Hidayatullah: Umat Islam Harus Berpolitik dengan Tauhid
Teror Bandit Merebak di Nigeria, Enam Imam Diculik
900 Tahun Islam di Maladewa, Presiden Muizzu Resmikan Lembaga Investasi Wakaf untuk Makmurkan Rakyat

Terbaru

  • Di Jepang Sekarang Ada 100.000 Orang Berusia 100 Tahun atau Lebih
  • Dapat Izin dari Indonesia, Malaysia akan Bantu Padamkan Karhutla di Kalimantan
  • Masjid Polisi Diserang Bom Mobil Saat Shalat Jumat di Khyber Pakhtunkhwa
  • Pengadilan Bangladesh Jatuhkan Hukuman Mati Atas Tujuh Pejabat Senior Era PM Hasina
  • Jubir Taliban Peringatkan Pakistan Supaya Tidak Melakukan Operasi Militer di Wilayah Afghanistan
  • Mantan Bos Tabung Haji Malaysia Terdakwa Korupsi, Keluarganya Diminta Serahkan Daftar Aset
  • Ledakan Terdengar di Riyadh, Arab Saudi Keluarkan Peringatan Serangan Udara
  • Dorong Tinggalkan Kebiasaan Scrolling, Singapura Beri Imbalan Warganya yang Baca Buku
  • Irlandia Boikot Eurovision untuk Kedua Kalinya, Soroti Situasi Kemanusiaan Gaza
  • Mantan Presiden Kosovo Dihukum Penjara 25 Tahun karena Kejahatan Perang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?