Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ubaid Tolak Seluruh Dakwaan Jaksa

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 November 2010 09:14
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Penanggung jawab Camp Pelatihan  Militer Aceh Lutfhi Haidaroh alias Ubaid alias Adi alias Ja’far, menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut Umum (JPU).  Menurutnya, surat dakwaan JPU  tidak memberikan gambaran yang jelas, karena unsur  pasal dengan perbuatan yang didakwakan tidak ada keterkaitan atau tidak ada kesesuaian.

Penolakan ini disampaikan pada pembacaan eksepsi melalui kuasa hukumnya  Aulia Rahman, SH. “Surat dakwaan JPU merupakan surat dakwaan yang kabur (obscur libel), tidak jelas menguraikan dakwaannya,” kata Aulia di depan Majelis Hakim pada sidang kasus terorisme  di PN Jakarta Barat Kamis (4/10).

Menurut Aulia pula, JPU mendakwa kliennya tidak menggunakan pasal yang tepat, karena JPU tidak mampu membuktikan perbuatan apa saja yang dilakukan terdakwa yang masuk dalam kategori tindakan terorisme, sedangkan UU Terorisme sudah memberikan batasan yang jelas tantang perbuatan terorisme.

“Terdakwa belum pernah melakukan perbuatan teror di Aceh, tetapi mengapa terdakwa dikenakan pasal terorisme?” ujarnya.

Lebih dari itu, Aulia memaparkan bahwa Lufhi Haidaroh alias Ubaid tidak pernah melakukan pengrusakan, penghancuran, dan perampasan terhadap fasilitas umum ataupun teror terhadap masyarakat di Aceh, atau melakukan penembakan seperti yang didakwakan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kejadian kontak senjata bukan perbuatan terdakwa, JPU tidak mampu menjelaskan objek teror dengan jelas,” papar Aulia dalam pembacaannya yang disaksikan Ubaid di tengah sidang.

Selain itu, penolakan terhadap dakwaan JPU juga karena PN Jakarta Barat dianggap tidak berwenang mengadili Ubaid. Menurut Aulia, seharunya kewenangan mengadili terdakwa harus dilakukan pengadilan di wilayah hukum tempat terjadinya perkara berdasarkan Pasal 84 KUHAP.

“Terdakwa tidak bisa diadili di PN Jakarta Barat, karena tindak pidananya terjadi di Aceh dan Jawa Timur,” ungkap Aulia di tengah ruang sidang yang tidak begitu ramai dikunjungi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ubaid didakwa Jaksa Penuntut Umum karena diduga telah membantu aksi terorisme Dulmatin pada 2009. Ubaid dianggap telah membantu menyembunyikan salah satu gembong teroris ini di Pondok Pesantren Al Muslimun, Magetan, milik orang tuanya.

Ubaid dijerat karena diduga telah membantu aksi terorisme. Ia dijerat dengan Pasal 15 junto pasal 7, pasal 15 junto pasal 9, pasal 11 junto pasal 7, pasal 11 junto pasal 9, dan pasal 13 huruf c Undang-Undang Anti-Terorisme No. 15 tahun 2003. Selain itu, Ubaid juga dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951.

Sedangkan pada sidang sebelumnya (25/10),  saksi Syailendra, Zainal Mustaqiem, dan Amrizal untuk tersangka Ade Mirodz, Abu Rimba, Deni Suhendra, dan Adi Munadi mengatakan bahwa tujuan pelatihan militer di Aceh adalah untuk mempersiapkan jihad ke Palestina, tidak seperti yang dituduhkan dan digembor-gemborkan Polri selama ini, yaitu merencanakan tindakan terorisme.

Menurut mereka kembali,  warga di Aceh sama sekali sekali tidak terganggu, bahkan warga Aceh yang mengetahui adanya pelatihan militer tersebut mereka memberikan dukungan berupa bahan makanan beras dan tempat tinggal. [bil/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Abu Dhabi Art Dimeriahkan oleh 50 Galeri Seni
Tulisan selanjutnya Hayono: Kedatangan Obama Diharap Percepat Perdamaian Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Berita

Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Berita
3 September 2026 15:08
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?