Hidayatullah.com–Kejaksaan Negeri Padang memeriksa mantan Kepala Biro Pemberdayaan Sosial Pemuda dan Olahraga (Sospora) Pemprov Sumatera Barat “ZI” terkait dugaan korupsi di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar .
“Kita melakukan pemanggil terhadap mantan Kepala Biro Sospora Sumbar selaku pimpinan kegiatan pembinaan Da`i asal Mentawai, dan kegiatan pembinaan keagamaan Majelis Ulama Indonesia(MUI) Sumbar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Said Ahmad, di Padang, Jumat (12/11).
Menurutnya, Kejari Padang memberikan lebih kurang 20 pertanyaan pada ZI.
“Sebelumnya kita juga telah memeriksa beberapa orang saksi terkait korupsi MUI Sumbar,`katanya.
Dia mengatakan, pengakuan Ketua MUI Sumbar saat diperiksa penyidik kejaksaan negeri Padang, uang itu telah terpakai untuk berbagai kegiatan.
“Namun pengakuan Ketua MUI tersebut sudah kita catat untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi di tubuh MUI Sumbar,”katanya.
Pada 9 Nopember Kejari sudah memanggil Ketua MUI Sumbar, namun orang tersebut tidak hadir dengan alasan berobat ke RS. Fatmawati Jakarta. Kejari akan melakukan pemanggilan kedua kepada 18 Nopember. “Jika Ketua MUI Sumbar tidak mau datang pihak Kejaksaan Negeri Padang akan menjemput paksa,” kata Said Ahmad.
Ketua MUI Sumbar telah mengembalikan uang seesar Rp.110 juta pada 4 September 2010 kepada penyidik Kejaksaan Negeri Padang, lanjutnya setelah menyerahkan surat perintah penyitaan nomor surat 10/ N.310/ Fd.1/ 09.2010 tertanggal 2 September 2010 kepada Ketua MUI Sumbar.
Pihak kejaksaan Negeri Padang, tetap mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh MUI Sumbar, walaupun Ketua MUI Sumbar Nasroen Haroen sudah menyerahkan uang kepada Penyidik.
Tersangka terkait kasus korupsi MUI Sumbar belum ditetapkan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai.[ant/hidayatullah.com]