Hidayatullah.com–Duta Besar Saudi Arabia untuk Indonesia Abdulrahman Mohammed Amen Al-Khayyat, menegaskan, hukum yang berlaku di Arab Saudi tidak pernah pandang bulu. Kalangan elit atau berdarah ningrat ataupun rakyat jelata sama kedudukannya di hadapan hukum.
Hal itu dikemukakan Al Khayyath menyusul tersiarnya kabar pelaku penganiyaan terhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia di Arab Saudi, Sumiati (23 tahun), adalah kalangan elit di Madinah, Arab Saudi.
Namun kabar tersebut tak ditanggapi lebih jauh oleh Al Khayyath. Dia hanya menandaskan, pihaknya tidak berwenang membahas isu tersebut dan sepenuhnya diserahkan kepada pihak penyidik.
“Yang menjadi pusat perhatian kami adalah keadaan para TKI. Dan perlu kami tegaskan di sini, semua pekerja asing di Saudi Arabia mendapatkan jaminan perlindungan,” kata Al Khayyath kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/11).
Al Khayyath juga menyampaikan ketidaksetujuannya jika kasus penyiksaan yang semisal dialami Sumiati tersebut sebagai karakter tradisi perbudakan yang pernah ada di negara tersebut di masa lampau.
“Saya sangat tidak setuju jika disebut budak. Tenaga kerja Indonesia sangat dihargai sebagaimana keluarga mereka sendiri,” jelasnya.
Dia mencontohkan, banyak TKI di Saudi Arabia yang rutin menerima tunjangan spesial dari majikannya serta diperlakukan dengan sangat manusiawi. Ketika berlibur ke luar negeri, misalnya, TKI sering diikutsertakan. Bahkan mereka diperlakukan seperti keluarga sendiri. Apalagi, lanjut dia, setiap tahun minat TKI bekerja ke Saudi Arabia terus meningkat.
“Terdapat tenaga kerja Indonesia yang sudah berkerja lebih dari 20 tahun di Saudi Arabia. Mereka selalu mendapatkan perlakuan yang baik,” jelasnya. “Sedangkan kasus seperti Sumiati ini sangat jarang sekali terjadi,” sambungnya.
Al Khayyath berjanji pihaknya akan memantau perkembangan kasus ini. Dia menandaskan, kesimpulan dan hasil penyidikan pemerintah Saudi Arabia terkait kasus ini sesegara mungkin dapat disampaikan pula ke pemerintah Indonesia melalui pembantu presiden di kementerian terkait.
Sebagaimana diberitakan, TKW Indonesia di luar negeri, Sumiati, disiksa majikannya di Madinah, Arab Saudi. Terdapat beberapa luka bakar di bagian tubuhnya dan kedua kakinya nyaris lumpuh. Kulit tubuh dan kepalanya terkelupas. Jari tengahnya retak. Alis matanya rusak.
Bahkan bibir atasnya terkoyak-koyak dan rusak. Sumiati baru empat bulan menjadi TKW di Arab Saudi. Ia berangkat pada 18 Juli 2010 melalui jalur resmi PJTKI, PT Rajana Falam Putri.
Dubes Al Khayyath menegaskan, kasus ini akan diusut tuntas dan pelaku jika terbukti bersalah akan diberikan ganjaran setimpal sesuai peraturan yang berlaku di Saudi Arabia. [ain/hidayatullah.com]