Hidayatullah.com—Pemerintah Kota Surabaya mengumumkan telah mencabut izin Holywings. Mulai Selasa (28/6/2022), seluruh outlet Holywings di Kota Surabaya pun dilarang beroperasi. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menegaskan, penutupan itu dilakukan untuk memberi pelajaran kepada manajemen Holywings. Armuji mengatakan Holywings telah melakukan tindakan penistaan agama.
”Memang harus diberi pelajaran dengan ditutup. Sebab telah melecehkan penghinaan terhadap agama karena penyebutan Maria dan Muhammad,” kata Armuji, Selasa (28/6/2022), dilansir oleh Jawa Pos.
Satpol PP dan Bakesbangpol Linmas Pemerintah Kota Surabaya telah melayangkan surat penertiban ke manajemen Holywings Surabaya pada Selasa (28/6/2022). ”Sudah benar kalau ditutup. Sudah kasih surat penertiban ke Holywings,” ucap Armuji.
Penutupan itu, lanjut dia, buntut dari promo gratis minuman beralkohol untuk pengunjung dengan nama Muhammad dan Maria. Armuji menilai promo itu menyakiti hati umat Islam dan Kristen.
”Itu kan memang promo dari Jakarta tapi menyebar ke seluruh dunia. Di Surabaya juga ada. Ini (penutupan) adalah langkah tegas,” ujar Armuji.
Penutupan itu, kata Armuji, sebagai bentuk langkah tegas dan responsif dari Pemerintah Kota Surabaya. Dia memastikan, Pemkot Surabaya hadir di segala lini.
”Pemkot Surabaya respons dengan hal sensitif. Ini sensitif sekali karena menyangkut dengan 2 nama yang jadi simbol agama Islam dan Katolik,” tutur Armuji.
Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya itu juga mengingatkan seluruh tempat hiburan dan rumah hiburan umum (RHU) untuk lebih berhati-hati dalam bersikap. Dia meminta kedamaian Surabaya bisa dijaga lebih baik oleh seluruh elemen.
”Imbauan untuk RHU dan tempat hiburan legal lain bisa benar-benar menjaga kedamaian dan menghargai. Jangan mencari sensasional dan memicu kontroversi yang berujung pada emosi warga,” ucap Armuji.*