Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Ama Farah
Terakhir diupdate: 30 Mei 2026 14:25 2:25 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 31 Mei 2026 02:22
Bagikan
vape covid
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang pemudi berusia 26 tahun influencer di Singapura dijatuhi hukuman denda S$3.500 setelah pada hari Jumat (29/5/2026) mengaku bersalah mengiklankan dan menjajakan vape melalui akun pribadi Telegram miliknya pada 2025.

The Straits Times melaporkan bahwa Eunice Joy Ng mengaku bersalah karena telah menjual dua vape meskipun peraturan baru terkait rokok elektrik sudah diberlakukan pada September 2025.

Dokumen pengadilan menyatakan bahwa sekitar bulan November 2025, Ng membeli lima alat vape seharga S$13 per buah dari penjual tak dikenal lewat Telegram, kemudian mengiklankannya di akunnya sendiri. Dia berhasil menjual dua perangkat seharga masing-masing S$15 dan terus mempromosikan stok yang tersisa sampai Desember, ketika pihak Health Sciences Authority mulai menyelidikinya.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, mengiklankan vape untuk dijual diancam dengan hukuman maksimum denda S$10.000, kurungan enam bulan, atau keduanya.

Sejak 1 Mei, hukuman untuk pelanggaran terkait vape diperkuat berdasarkan Tobacco and Vaporisers Control Act yang menyatakan pengguna vape bisa didenda sampai S$10.000, sementara penjualnya didenda maksimal sebesar S$200.000 dan hukuman penjara hingga enam tahun.*

Baca Juga

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Tulisan selanjutnya Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel Bagikan Informasi Intelijen tentang Rencana Baru Iran untuk Membunuh Trump

Berita
11 Juli 2026 11:17
Amerika Serikat Menjatuhkan Sanksi Baru Berkaitan Iran Menyusul Serangan di Selat Hormuz
Aparat Pakistan Bunuh 75 Pemberontak Menyusul Serangan Beruntun di Balochistan
PM Pakistan Desak Presiden Iran untuk Memelihara Kesepakatan Damai yang Sudah Payah Diupayakan
Mojtaba Khamenei Janji akan Menuntut Balas Kematian Ayahnya

Terbaru

  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
  • Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
  • Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
  • Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

14 Juli 2026 19:51
Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

14 Juli 2026 17:00
Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

14 Juli 2026 15:30
Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

14 Juli 2026 14:52
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?