Hidayatullah.com– Seorang pemudi berusia 26 tahun influencer di Singapura dijatuhi hukuman denda S$3.500 setelah pada hari Jumat (29/5/2026) mengaku bersalah mengiklankan dan menjajakan vape melalui akun pribadi Telegram miliknya pada 2025.
The Straits Times melaporkan bahwa Eunice Joy Ng mengaku bersalah karena telah menjual dua vape meskipun peraturan baru terkait rokok elektrik sudah diberlakukan pada September 2025.
Dokumen pengadilan menyatakan bahwa sekitar bulan November 2025, Ng membeli lima alat vape seharga S$13 per buah dari penjual tak dikenal lewat Telegram, kemudian mengiklankannya di akunnya sendiri. Dia berhasil menjual dua perangkat seharga masing-masing S$15 dan terus mempromosikan stok yang tersisa sampai Desember, ketika pihak Health Sciences Authority mulai menyelidikinya.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, mengiklankan vape untuk dijual diancam dengan hukuman maksimum denda S$10.000, kurungan enam bulan, atau keduanya.
Sejak 1 Mei, hukuman untuk pelanggaran terkait vape diperkuat berdasarkan Tobacco and Vaporisers Control Act yang menyatakan pengguna vape bisa didenda sampai S$10.000, sementara penjualnya didenda maksimal sebesar S$200.000 dan hukuman penjara hingga enam tahun.*




