Hidayatullah.com—Saat ini, minuman keras (miras) bukanlah barang yang sulit dicari. Menjamurnya keberadaan minimarket semakin memudahkan masyarakat menemukan minuman yang memabukkan tersebut. Karena sebagian besar minimarket ditemukan menjual miras. Hal ini membuat prihatin Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
“Jual miras harus berijin. Jika tanpa ijin, artinya itu ilegal, dan polisi harus bertindak,” kata Tulus Abadi, Anggota Pengurus Harian YLKI kepada hidayatullah.com, Selasa (4/1).
Namun, jelas Tulus, dari informasi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menyebutkan bahwa hanya hotel yang boleh menjual miras secara legal.
“Itu pun tidak semua hotel,” tandas lelaki yang juga anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta itu.
Kalau ada pihak-pihak yang membandel dengan tetap menjual miras tanpa izin, YLKI meminta agar polisi bertindak dengan merazia miras tersebut.
“Kalau perlu tutup ijin usahanya,” pungkas Tulus. [syaf/hidayatullah.com]