Hidayatullah.com–Pembacaan tuntutan terhadap Ketua nonaktif Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya, Murhali Barda, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (7/2) pekan depan.
“Tuntutan terhadap Ustadz Murhali dibacakan Senin pekan depan,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Shalih Mangara Sitompul, SH, kepada hidayatullah.com.
Murhali menjadi salah satu terdakwa dalam kasus bentrokan Ciketing Asem yang melibatkan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dengan sekelompok pemuda Islam, 12 September 2010. Dalam bentrokan itu seorang anggota HKBP, Asia Lumbantoruan Sihombing mengalami luka tusuk.
Dalam dakwaan, Murhali dituduh sebagai penggerak dan penghasut massa dalam kasus bentrokan tersebut.
Shalih mengharapkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya menggunakan nurani, karena seharusnya Murhali itu bebas. Sebab, kata Shalih, dari semua saksi yang dihadirkan JPU dalam keterangannya tidak melihat secara langsung bentrokan tersebut.
“Tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan melihat secara jelas dan langsung bentrokan itu. Tidak ada bukti dari keterangan para saksi bahwa klien saya terlibat dalam bentrokan itu,” katanya.
Karena, kata Shalih, dalam ilmu hukum ada asas unus testis nullus testis. Asas ini bermakna satu orang saksi bukanlah saksi. artinya dalam suatu pemeriksaan harus ada lebih dari seorang saksi, jika hanya ada satu saksi saja maka kesaksiannya tidak dapat diterima, karena satu saksi bukanlah saksi.
Untuk itu, tambah Shalih, majelis hakim harus mempertimbangkan asas ini. “Atas pertimbangan asas ini hakim tidak boleh menghukum terdakwa,” jelasnya.
Berkaitan dengan pledoi, tim kuasa hukum terdakwa segera merumuskannya. “Banyak atau tidaknya lembaran pledoi tergantung tuntutan jaksa yang dibacakan pekan depan,” demikian Shalih.
Sementara itu, untuk agenda sidang terdakwa Aji Ahmad Faisal, pelaku penusukan anggota HKBP, Senin pekan depan akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana, M. Taufik Makarao, SH, MA, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Asshafiyah Jakarta. *