Hidayatullah.com–Pengadilan Negeri Bandung kembali memperpanjang masa penahanan terpidana kasus video porno Nazriel Irham atau Ariel Peterpan di Rutan Kebon Waru Bandung, selama 20 hari dari 9 Februari 2011 hingga 1 Maret 2011. Demikian disampaikan Kepala Pengadilan Tinggi Bandung, Suwardi, di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Senin (14/2).
Suwardi menjelaskan, sebenarnya kekasih artis Luna Maya tersebut bisa bebas terhitung sejak 9 Februari lalu. “Tapi karena berkasnya dari Pengadilan Negeri Bandung belum masuk ke Pengadilan Tinggi, maka kita perpanjang masa penahanannya,” katanya.
Meski begitu, Suwardi belum bisa memastikan kapan berkas tersebut rampung dilimpahkan dari PN Bandung ke PT Bandung. “Saya belum bisa memastikan kapan beresnya, kalau belum beres mungkin akan kita perpanjang lagi masa penahanannya,” paparnya.
Namun pihaknya memperkirakan pelimbahan berkas perkara banding vokalis band Peterpan tersebut sudah bisa diterima oleh PT Bandung bulan ini. “Mudah-mudahan akhir bulan ini sudah bisa dilimpahkan karena kan masa perpanjangan penahanannya habis akhir bulan ini kan,” katanya.
Terdakwa perkara video porno Ariel Peterpan divonis tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp 250 juta dikurangi masa tahanan. Menurut Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan untuk menyebarkan dan membuat pornografi.*