Hidayatullah.com — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin, mengatakan, sebenarnya upaya pembubaran terhadap aliran-aliran yang dianggap menyimpang dari akidah Islam pernah dilakukan oleh pemerintah, dan semua bisa disebut berjalan baik-baik saja.
Namun dalam kasus Ahmadiyah, kata Ma’ruf, pemerintah dan juga MUI mengaku kesulitan.
“Pembubaran Ahmadiyah selalu ada pembelaan. Katanya melanggar HAM, bagian dari kebebasan berpendapat, dan juga kebebasan beragama dan berkeyakinan,” Ketua MUI KH Ma’ruf Amin saat rapat dengar pendapat antara Komisi VIII dengan para pemuka agama di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2) malam.
Dalam pada proses itu, MUI pun menyetujui dikeluarkannya SKB 3 Menteri. MUI berharap dengan keluarnya SKB ini mampu meredam persoalan Ahmadiyah.
“Tapi ternyata SKB itu tidak menyelesaikan persoalan. Ahmadiyah masih melanggar SKB dengan menyebarkan ajarannya,” terang pria berkaca mata ini.
MUI pun berharap pemerintah membubarkan Ahmadiyah karena ajarannya telah menodai agama Islam.
“Bubarkan Ahmadiyah, sepanjang tidak meninggalkan keyakinan adanya nabi lain setelah Muhammad,” imbuh Ma’ruf.
Sementara tudingan Ahmadiyah yang menyebut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai biang kerok tingginya tensi kekerasan yang dialami jemaat anggotanya, dinilai menyesatkan.
Kata Ma’ruf, tudingan bahwa kekerasan yang dialami jemaat Ahmadiyah karena fatwa MUI, adalah pernyataan sesat dan meyesatkan.
“Di Pandeglang itu kita duga karena adanya provokasi kepada warga. Kemudian terlibat bentrok dengan jemaat Ahmadiyah,” kata Kiai Ma’ruf.
MUI juga menyeru pemerintah agar sesegera mungkin mengusut tuntas bentrok antarwarga dengan Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten beberapa waktu lalu.
“Usut provokator dalam bentrokan itu. Jangan cuma yang anarkis,” serunya..
Lebih lanjut Ma’ruf mengatakan, sesuai ketentuan dalam UU No 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Agama, maka aliran Ahmadiyah di Indonesia bisa dibubarkan dan hal itu bisa dilakukan oleh presiden.
Bila penodaan agama dilakukan oleh organisasi, terang Ma’ruf, maka bisa dibubarkan. Hal itu bisa dilakukan oleh presiden setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Agama.
“Ini solusi Ahmadiyah pendekatan Undang Undang,” katanya.*