Hidayatullah.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai penerapan aturan pidana terkait perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia dimungkinkan secara hukum, sepanjang terdapat kesepakatan antara masyarakat dan pembentuk undang-undang.
Menurut Mahfud, hukum pada dasarnya merupakan hasil kesepakatan bersama (resultante) yang lahir dari dinamika sosial dan politik di suatu negara. Karena itu, sebuah aturan hanya dapat diberlakukan apabila memperoleh legitimasi dan dukungan yang cukup dari masyarakat.
“Penerapan hukum itu bergantung pada kesepakatan. Hukum adalah resultante atau hasil dari kesepakatan yang dibangun oleh masyarakat dan negara,” ujar Mahfud usai menghadiri Sidang Pleno XV Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Ia mencontohkan sejumlah negara yang memiliki regulasi ketat terkait LGBT, salah satunya Rusia. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat berjalan karena telah menjadi norma hukum yang diterima dalam sistem ketatanegaraan negara tersebut.
“Di berbagai negara itu juga diberlakukan secara ketat. Di Rusia, misalnya, ada pembatasan yang diatur dalam hukum mereka. Di Indonesia, sampai sekarang belum bisa diberlakukan karena belum ada kesepakatan yang bulat,” katanya.
Mahfud menjelaskan, pembahasan mengenai regulasi yang berkaitan dengan isu sosial dan moral di Indonesia kerap menghadapi perdebatan panjang di ruang publik. Meski sejumlah gagasan terkait pengaturan pidana atas isu tersebut pernah muncul, belum adanya titik temu di antara para pemangku kepentingan membuat regulasi khusus belum dapat diwujudkan.
Pakar hukum tata negara itu juga menghormati sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong adanya pengaturan hukum terkait LGBT. Menurutnya, MUI memiliki peran penting sebagai bagian dari masyarakat sipil dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan lembaga legislatif.
Ia menilai, apabila MUI menghendaki adanya perubahan dalam hukum nasional, maka aspirasi tersebut perlu terus disampaikan melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan dukungan publik yang lebih luas.
“Kalau memang dianggap perlu oleh Majelis Ulama Indonesia, hal itu dapat diajukan kembali sebagai usulan dalam pembentukan hukum. Tinggal bagaimana meyakinkan masyarakat dan para pembuat kebijakan bahwa aturan tersebut dibutuhkan,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia melalui forum Kongres Umat Islam Indonesia VIII menyampaikan dorongan agar negara memiliki regulasi yang lebih tegas terkait perilaku LGBT. Aspirasi tersebut menjadi salah satu rekomendasi yang dibahas dalam agenda kongres sebagai bagian dari pandangan MUI terhadap isu sosial, moral, dan ketahanan keluarga di Indonesia.*




