Hidayatullah.com–Direncanakan pada 2016 Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) bakal dibangun di Indonesia. Rencana pemerintah itu masih memicu pro kontra di tengah masyarakat. Terkait hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melakukan kajian teknologi yang dianggap baru di Indonesia itu dari sisi manfaat dan mudarat.
“Sebelum terjadinya gempa dan tsunami di Jepang, kami sudah melakukan tinjauan PLTN ke sana,” kata Ichwan Sam, Sekretaris Umum MUI Pusat kepada hidayatullah.com beberapa hari yang lalu.
Tinjauan ke negeri Sakura itu, tambah Ichwan, merupakan inisiatif dari MUI. MUI saat ini telah memiliki lembaga baru yang mengurusi persoalan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan energi.
”Energi merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan manusia. Kami kenali dulu karakter nuklir. Kami menyakini teknologi akan mendatangkan kesejahteraan, teknologi juga bisa mendatangkan kemudaratan,” tambahnya.
Setelah itu, MUI membahasnya dengan pakar energi. “Hasil kajian itu, bakal kami jadikan landasan untuk keluarkannya fatwa tentang PLTN,” terang Ichwan.
Seperti dikabarkan di berbagai media massa, pemerintah berencana membangun PLTN di Indonesia. Menteri Riset dan Teknologi, Suharna Surapranata, seperti dikutip situs Antara, menegaskan bahwa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) adalah amanah undang-undang dimana Kementerian Riset dan Teknologi dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) ditugaskan untuk mempersiapkannya.
UU yang mengamanahkan pembangunan PLTN adalah UU no 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan UU no 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025.
UU, lanjut dia, menargetkan pada 2016 PLTN sudah dibangun, namun kenyataannya hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah untuk membangunnya.*