Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

103 Perkaya Jinayah Belum Dieksekusi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 April 2011 16:31
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah-com – Sejak Januari 2005 hingga Oktober 2010 menurut data Mahkamah Syar’iyah Aceh menunjukkan 103 perkara jinayat (pidana Islam) belum dilakukan eksekusi cambuk oleh pihak Kejaksaan. Orangnya bisa saja mencapai 400 orang, sebab ada perkara yang melibatkan tidak hanya satu orang.

Menurut Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs H Armia Ibrahim SH, eksekusi cambuk tak bisa dilaksanakan akibat lemahnya koordinasi antar pihak penegak hukum, komitmen Kejaksaan sebagai eksekutor, dana yang terbatas dan sebagian dari pelanggar syariat melarikan diri.

“Kalaupun ada perkara yang mengajukan banding, tak membutuhkan waktu lama,” katanya.

“Sebagai solusi terhambatnya eksekusi cambuk, perlu dibahas kembali Qanun Hukum Acara Jinayat dan dapat segera disahkan, sehingga pelanggar syariat dapat ditahan,” katanya.

Perkara jinayat yang belum dieksekusi cambuk paling banyak terdapat di Kabupaten Bireun 33 perkara, Kota Lhokseumawe 19, Kabupaten Aceh Barat 10, Aceh Tenggara 9, sementara Kabupaten/Kota lainnya delapan hingga satu perkara.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Perkara yang masuk ke Mahkamah Syar’iyah sejak 2005 paling dominan Maisir (judi) 304, Khalwat/Mesum 96 dan Khamar (minuman keras) 80. Perkara jual nasi pada bulan Ramadhan hanya satu perkara. Dari tahun ke tahun perkaranya terus menurun.  

Sebagai hukum syariah yang berasal dari al-Quran, Armia berharap hukum cambuk dapat terus dilaksanakan dengan baik, sehingga menjadi indikator bahwa masyarakat Aceh tidak hanya setengah hati menegakkan syariat Islam. “Eksekusi hukum cambuk mesti dilaksanakan dengan baik oleh Jaksa, sehinga hukum Islam tetap berwibawa,” kata Armia.*/Sayed M. Husen, Aceh 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehMahkamah Syari'ahold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wikileak: Tahanan Guantanamo Digantung Selama Interogasi
Tulisan selanjutnya Fatayat NU Bentuk Desa Siaga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Mojtaba Khamenei Janji akan Menuntut Balas Kematian Ayahnya
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?