Hidayatullah-com – Sejak Januari 2005 hingga Oktober 2010 menurut data Mahkamah Syar’iyah Aceh menunjukkan 103 perkara jinayat (pidana Islam) belum dilakukan eksekusi cambuk oleh pihak Kejaksaan. Orangnya bisa saja mencapai 400 orang, sebab ada perkara yang melibatkan tidak hanya satu orang.
Menurut Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs H Armia Ibrahim SH, eksekusi cambuk tak bisa dilaksanakan akibat lemahnya koordinasi antar pihak penegak hukum, komitmen Kejaksaan sebagai eksekutor, dana yang terbatas dan sebagian dari pelanggar syariat melarikan diri.
“Kalaupun ada perkara yang mengajukan banding, tak membutuhkan waktu lama,” katanya.
“Sebagai solusi terhambatnya eksekusi cambuk, perlu dibahas kembali Qanun Hukum Acara Jinayat dan dapat segera disahkan, sehingga pelanggar syariat dapat ditahan,” katanya.
Perkara jinayat yang belum dieksekusi cambuk paling banyak terdapat di Kabupaten Bireun 33 perkara, Kota Lhokseumawe 19, Kabupaten Aceh Barat 10, Aceh Tenggara 9, sementara Kabupaten/Kota lainnya delapan hingga satu perkara.
Perkara yang masuk ke Mahkamah Syar’iyah sejak 2005 paling dominan Maisir (judi) 304, Khalwat/Mesum 96 dan Khamar (minuman keras) 80. Perkara jual nasi pada bulan Ramadhan hanya satu perkara. Dari tahun ke tahun perkaranya terus menurun.
Sebagai hukum syariah yang berasal dari al-Quran, Armia berharap hukum cambuk dapat terus dilaksanakan dengan baik, sehingga menjadi indikator bahwa masyarakat Aceh tidak hanya setengah hati menegakkan syariat Islam. “Eksekusi hukum cambuk mesti dilaksanakan dengan baik oleh Jaksa, sehinga hukum Islam tetap berwibawa,” kata Armia.*/Sayed M. Husen, Aceh