Hidayatullah.com– Yusril Ihza Mahendra bersyukur Alfian Tanjung akhirnya dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan, perbuatan Alfian memang ada dan terbukti, tetapi apa yang dilakukannya bukanlah tindak pidana, sehingga dia dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Majelis hakim berpendapat, Alfian hanya meng-copy paste tulisan politisi PDIP Dr Ribka Tjiptaning dalam buku berjudul “Aku Bangga Jadi Anak PKI” yang mengatakan bahwa 85 persen PDIP isinya adalah kader PKI. Tulisan dalam buku Dr Ribka tidak pernah dibantah oleh pimpinan PDIP. Buku itu beredar bebas dan telah dicetak sekitar 2 juta exemplar.
Namun anehnya, ungkap Yusril, Sekjen PDIP yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengatakan tidak tahu tentang buku Dr Ribka Tjiptaning itu.
“Dengan demikian apa yang dikutip Alfian, tidaklah termasuk ujaran kebencian sebagaimana dimaksud oleh Pasal 29 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Maka demi keadilan, Alfian harus dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” jelas Yusril dalam keterangannya kepada di Jakarta, Rabu (30/05/2018).
Dalam kapasitasnya sebagai guru besar hukum tata negara, Yusril dihadirkan ke persidangan Alfian untuk didengar keterangannya sebagai ahli, apakah yang dilakukan Alfian termasuk tindak pidana atau bukan.
Ketika itu, dengan tegas Yusril mengatakan bahwa Alfian berbicara sebagai warga negara yang dijamin haknya untuk mengekspresikan pendapat, tanpa harus dianggap ucapannya sebagai ujaran kebencian.
Sebagai seorang ustadz, kata dia, Alfian wajib berdakwah melakukan “al amru bil ma’ruf wan nahyu ‘anil munkar”.
“Alfian sangat prihatin dengan ancaman Komunisme secara resmi ajaran dan kegiatannya dilarang di negara kita. Karena itu, sangat mengherankan jika PDIP tidak bereaksi atas tulisan Dr Ribka dalam bukunya yang sudah beredar luas.
Tetapi ketika Alfian mengutipnya malah dilaporkan ke polisi sebagai melakukan ujaran kebencian, lalu Alfian ditangkap dan diadili,” ungkapnya.
Yusril memuji keberanian majelis hakim PN Jakarta Pusat yang tetap berani memutuskan perkara dengan adil, tanpa khawatir tekanan penguasa yang akhir-akhir ini, kata dia, sering ‘mengkriminalisasi’ ulama, ustadz, dan aktivis Islam.
“Saya berharap perkara Ustadz Alfian Tanjung selesai, karena terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum mestinya tidak ada banding dan kasasi. Karena itu mari kita junjung tinggi demokrasi dan kebebasan menyatakan pendapat,” pungkas Yusril mengakhiri.
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Alfian Tanjung divonis bebas dari kasus dakwaan ujaran kebencian. Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan ‘PDIP 85% isinya kader PKI’ di akun Twitter.
“Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/05/2018).
Baca: Yusril: Alfian Tanjung Mestinya Dibebaskan oleh Pengadilan
Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Alfian Tanjung hanya melakukan copy paste terhadap salah satu media yang tidak tercantum dalam Dewan Pers.
“Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy paste media untuk di-posting akun media sosialnya,” ujar hakim.
Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti yang sudah disita yaitu laptop merk ASUS. Jaksa diminta untuk segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.
“Terdakwa dibebaskan hukum maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan,” ucap hakim.
Atas kasus ini, Alfian tidak terbukti melanggar Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*
Baca: Hakim Tolak Eksepsi, Pengacara: Alfian Belum Terbukti Bersalah