Hidayatullah.com–Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khatththath, menduga sikap Mabes Polri yang kerap merilis buku-buku jihad dan atribut Islam lainnya sebagai barang bukti dari tersangka aksi terorisme yang berhasil diciduk, sebagai upaya kriminalisasi terhadap Islam.
“Jadi nanti masyarakat bisa diarahkan, baca buku jihad saja bisa langsung ditandai sebagai teroris,” kata Al Khatththath kepada Hidayatullah.com beberapa saat lalu.
Bahkan pada penggerebakan teroris di Sukoharjo beberapa waktu lalu, polisi sempat memperlihatkan barang bukti berupa kitab Tafsir Ibnu Katsir dan lain lain.
“Kalau sudah seperti itu, sama saja mereka mau menegaskan bahwa Qu’ran itu berbahaya. Padahal Tafsir Ibnu Katsir itu sumbernya Qur’an, adalah tafsir yang kredibel dan diakui ulama Islam dan kaum muslimin,” kata Al Khatththath mengutarakan.
Umat Islam, lanjut Khatththath, harus bersatu padu menggugat negara, dalam hal ini pemerintah, dari berbagai upaya kriminalisasi dan terorisasi terhadap syariat Islam.
Dikatakan dia, umat Islam tidak boleh diam saja terhadap serangan-serangan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab seperti itu.
“Tuduhan Islam sebagai teroris harus dikoreksi. Aparat negara dibayar dari uang rakyat. Masak rakyat membayar pajak malah digunakan untuk menggaji orang orang yang menyerang Islam yang mayoritas sebagai rakyat Indonesia. Itu tidak bisa dibenarkan,” imbuhnya.
Khatththath menandaskan, anggota-anggota DPR yang muslim juga tidak boleh diam, dan Komnas HAM tidak boleh diam. Sebab, kata dia, adalah keterlaluan kalau sampai kitab tafsir Ibnu Katsir saja sampai dijadikan alat bukti atau dikaitkan dengan tindakan terorisme.*