Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polisi Tetapkan Joseph Suryadi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Terancam 6 Tahun Penjara

Bambang S
Terakhir diupdate: 16 Desember 2021 10:54 10:54 am
Bambang S
Dipublikasikan 16 Desember 2021 11:00
Bagikan
Habib Rizieq Simpatisan
Bagikan

Hidayatullah.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan pria bernama Joseph Suryadi sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkap Joseph Suryadi diduga melakukan penghinaan terhadap agama Islam dan Nabi Muhammad melalui grup WhatsApp dan tersebar di media sosial lainnya berupa tangkapan layar.

“Siang ini penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus PMJ telah menetapkan tersangka yang melakukan posting tersebut atas nama Joseph Suryadi umur 39 tahun,” ungkap Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (16/12/2021).

Dikatakan Zulpan polisi sudah menemukan dua alat bukti dugaan penistaan agama oleh Joseph Suryadi berupa satu bundel screenshoot atau tangkapan layar pembicaraan atau unggahan di media sosial yang dinilai menistakan agama. Kemudian satu buah flashdisk dan satu buah gawai milik tersangka.

Zulpan mengatakan yang bersangkutan mulai hari ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya kemudian tentunya kasus ini akan berlanjut ke tahap selanjutnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi pemeriksaan dan penyidikan yang lain untuk melengkapi berkas. Sehingga diharapkan dalam waktu yang tidak lama nanti akan bisa berlanjut ke persidangan,” ujar Zulpan.

Joseph Suryadi dikenakan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 156A KUHP, Ia terancam hukuman enam tahun penjara.

Sebelumnya, tagar #tangkapJosephSuryadi jadi trending di Twitter, warganet memposting tangkapan layar berupa karikatur yang melecehkan Nabi Muhammad. Selain itu ada foto seorang pria yang diduga Joseph Suryadi.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:menghina Nabi Muhammadpenistaan agamaPolda Metro Jaya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wahdah Jalin Silaturahim dengan Hidayatullah, Tingkatkan Sinergitas Dakwah
Tulisan selanjutnya Denmark Sewa Sel Penjara Kosovo untuk Napi Deportasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Berita
13 Oktober 2026 13:01
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?