Hidayatullah.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan pria bernama Joseph Suryadi sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkap Joseph Suryadi diduga melakukan penghinaan terhadap agama Islam dan Nabi Muhammad melalui grup WhatsApp dan tersebar di media sosial lainnya berupa tangkapan layar.
“Siang ini penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus PMJ telah menetapkan tersangka yang melakukan posting tersebut atas nama Joseph Suryadi umur 39 tahun,” ungkap Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (16/12/2021).
Dikatakan Zulpan polisi sudah menemukan dua alat bukti dugaan penistaan agama oleh Joseph Suryadi berupa satu bundel screenshoot atau tangkapan layar pembicaraan atau unggahan di media sosial yang dinilai menistakan agama. Kemudian satu buah flashdisk dan satu buah gawai milik tersangka.
Zulpan mengatakan yang bersangkutan mulai hari ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya kemudian tentunya kasus ini akan berlanjut ke tahap selanjutnya.
“Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi pemeriksaan dan penyidikan yang lain untuk melengkapi berkas. Sehingga diharapkan dalam waktu yang tidak lama nanti akan bisa berlanjut ke persidangan,” ujar Zulpan.
Joseph Suryadi dikenakan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 156A KUHP, Ia terancam hukuman enam tahun penjara.
Sebelumnya, tagar #tangkapJosephSuryadi jadi trending di Twitter, warganet memposting tangkapan layar berupa karikatur yang melecehkan Nabi Muhammad. Selain itu ada foto seorang pria yang diduga Joseph Suryadi.*