Hidayatullah.com–Tuntutan terhadap sikap tegas pemerintah menuntaskan persoalan Negara Islam Indonesia (NII) terus berkembang. Anggota Komisi VIII DPR RI dibuat tercengang dengan pengakuan blak-blakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai yang menyebutkan Panji Gumilang memiliki posisi utama di NII.
Kebetulan di Komisi VIII kemarin (18/5), Ansyaad duduk bersebalahan dengan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA). Pengakuan Ansyaad tadi, melunturnya pernyataaan SDA jika ia sulit mengakitkan antara Ma’had Al Zaitun yang dipimpin Panji dengan NII.
Ansyaad mengatakan, BNPT sudah sering dikunjungi oleh menteri-menteri NII. Baik itu yang sudah lama berhenti, maupun yang masih aktif menjadi anggota NII. Dalam kunjungan tersebut, Ansyaad menerima laporan jika Panji Gumilang itu adalah Ketua NII KW (Komandemen Wilayah) IX.
“NII KW IX ini ya NII,” tegas purnawirawan jendral polisi bintang dua itu.
Namun, Ansyaad menegaskan dirinya belum berani mengkaitkan sosok pribadi Panji dengan keberadaan Al Zaitun. Apakah Al Zaitun juga terseret di kegiatan NII? Ansyaad masih menunggu kepastian data lagi.
Sebelumnya, Menag telah berkunjung ke pondok yang terletak di Indramayu itu. Setelah kunjungan itu, Menag mengatakan jika dirinya sulit mengkaitkan antara NII dengan Al Zaitun.
Sebagaimana diketahui, dalam banyak buku tentang NII, titik mula keterlibatan Panji Gumilang di NII adalah ketika ia dilantik oleh Adah Djaelani menjadi ketua NII KW IX pada 1993. Panji ketika itu juga dikenal dengan sebutan Abu Toto Abdus Salam. Saat itu, selain Adah Djaelani, NII juga digerakkan oleh Abdullah Sungkar dan Ajengan Masduki. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perpecahan antara Abdullah Sungkar dan Ajengan Masduki yang melahirkan Jamaah Islamiyah (JI).
Setelah dugaan menguat, kenapa Panji tidak ditindak? Ansyaad mengatakan landasan hukum masih lemah. Upaya membentuk negara Islam di Indonesia, masih belum menyentuh tindakan makar. Untuk itu, dalam forum kemarin Ansyaad meminta ada undang-undang baru atau amandemen dalam UU Tindak Pidana Anti Terorisme.
“Intinya bisa menangkap sebelum gerakan radikalisasi itu muncul kepermukaan,” tandasnya.
Selain itu, Ansyaad juga meminta kepada dewan untuk menghadirkan orang-orang yang masih aktif atau sudah mundur dari NII. Termasuk juga menghadirkan Panji ke Senayan. Ansyaad menjelaskan, para anggota NII yang masih aktif siap bersaksi asalkan ada jaminan keamanan dari negara.*