Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Dorong Kejagung Ajukan PK Soal Vonis MA

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 18 Oktober 2012 11:48
Bagikan
MUI secara tegas menyatakan Islam mengakui eksistensi hukuman mati
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) berupaya mendorong Kejaksaan Agung agar mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang perkara narkoba yang mengubah hukaman mati menjadi vonis hukuman penjara waktu tertentu. MA menilai hukuman mati melanggar hak azasi manusia dan UUD 1945.

“Kami sekuat tenaga mendorong Kejaksaan Agung agar mengajukan PK kedua terhadap perkara tersebut, walau pun MA sesungguhnya telah mengambil sikap untuk tidak lagi menerima PK yang diajukan kedua kalinya,” kata KH Ma’ruf Amin, Ketua Harian MUI Pusat kepada wartawan, Kamis (18/10/2012) pagi di kantor MUI, Jakarta.

Menurut MUI, vonis MA ini dapat merusak komitmen dan perjuangan bangsa Indonesi dalam memberantas kejahatan narkoba.

Selain itu, kata Kiai Ma’ruf, vonis tersebut dapat mendorong peningkatan peredaran narkoba di tanah air yang akan menambah jumlah korban dan kerusakan bangsa yang semakin parah.

Mengenai penilaian MA bahwa hukuman mati melanggar HAM, MUI menilai hal ini merupakan pertanda hakim-hakim MA belum memahami secara komprehensif hukuman mati dalam kaitannya dengan HAM dan UUD 1945.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Hukuman mati sudah ada dalam UU negara. Ada sekitar 10 UU yang mengatur hukuman mati,” tegas Kiai Ma’ruf.

Secara khusus MUI pada Munas ke-7 tahun 2005 telah mengeluarkan fatwa bolehnya negara memberi hukuman mati pada pelaku tindak pidana tertentu.

“Di dalam fatwa Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 yang dikeluarkan pada 29 Juli 2005 MUI secara tegas menyatakan Islam mengakui eksistensi hukuman mati dan memberlakukannya dalam jarimah (tindak pidana) hudud, qishah, dan ta’zir,” jelas Kiai Ma’ruf.

Pada kesempatan ini, MUI juga meminta Kementerian Hukam dan HAM untuk tidak memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus narkoba.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukuman matiMUInarkobaold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Yahudi AS Batalkan Pertemuan dengan Kristen Protestan
Tulisan selanjutnya Kiswah Baru Diserahkan ke Keluarga Syaibah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?