Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

RUU Intelijen Perlu Perbaikan

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 20 Mei 2011 07:17
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Rancangan Undang undang Intelijen yang sedang dibahas masih perlu banyak perbaikan secara subtansi karena masih menyimpan kewenangan yang dapat melanggar hak asasi.

Analis politik Ikrar Nusa Bakti menegaskan, RUU Intelijen masih menyimpan ketidakjelasan misalnya soal penyadapan, penangkapan dan badan koordinasi yang nantinya akan dibentuk. Undang-Undang ini dinilai penting karena sejak merdeka Indonesia tidak memiliki Undang-Undang Intelijen. “Tapi undang- undang ini harus tanpa melanggar hak asasi,” katanya.

Ia menegaskan, terkait adanya penyadapan harus ada surat jaminan dari Kejaksaan Agung. Hak untuk menangkap bukan wewenang aparat intelijen. “Intelijen bekerja menggali informasi sebanyak-banyaknya dengan kualitas sebaiknya,” ujarnya. Intelijen juga  harus memiliki kecanggihan human intelijen dan teknologi,

Koalisi Advokasi RUU Intelijen sendiri mencatat ada 12 hal krusial dalam draf RUU tersebut, di antaranya kesumiran definisi, penyadapan, usulan pemeriksaan intensif atau penangkapan, kewenangan luas pada lembaga koordinasi, tidak ada mekanisme pengawasan.

Selain itu, Undang-Undang Intelijen yang kabarnya akan disahkan Juni atau Juli mendatang, tidak memuat mekanisme komplain yang mengatur hak korban, minimnya sipilisasi intelijen, lemahnya kode etik mengenai larangan hak dan kewajiban dalam seluruh aktivitas intelijen, nir-transparan aktivitas rekruitment intelijen, ketiadaan pemisah peran akuntabilitas antara struktur pertanggungjawaban kebijakan dengan struktur intelijen operasional, serta ketiadaan diferensiasi struktur dan spesialisasi fungsi intelijen.*

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah
Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:intelijenold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dugaan Keterkaitan Al Zaitun dengan NII Perlu Ditindaklanjuti Serius
Tulisan selanjutnya Jubir JAT: Syarif Bukan Anggota JAT

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Pejabat Libanon Konfirmasi Keikutsertaan Negaranya dalam Pembicaraan dengan Israel di Roma
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Jepang Berhasil Meluncurkan dan Mendaratkan Roket Guna Ulang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?