Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ormas Islam Desak Masjid Al Ikhlas Dibangun Kembali

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Juni 2011 12:23
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Aliansi Organisasi Massa (Ormas) Islam menyatakan tetap akan memperjuangkan pembangunan kembali Masjid Al Ikhlas, di Jalan Timor yang kini sudah rata dengan tanah.

Hal ini mengemuka setelah pihak ormas Islam melakukan kajian melalui diskusi publik terkait ketentuan hukum dalam kepemilikan lahan dan mekanisme pelaksanaan ruislagh.

“Dari kajian yang kami lakukan harusnya Masjid Al Ikhlas itu tidak masuk dalam ruislagh, karena itu merupakan wakaf dan sah dengan berbagai alas hukum yang ada. Kami akan perjuangkan ini baik di jalur hukum maupun non-hukum,” kata Ketua KAHMI Medan Hasyim Purba, usai audiensi tertutup di Medan, belum lama ini.

Hadir dalam kesempatan audiensi tersebut Sekretaris Forum Umat Islam (FUI) Sumut Leo Imsar Adnan, Pelaksana Tugas (PLt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

KAHMI dan FUI merupakan dua diantara 34 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hasyim menegaskan, dalam Undang-Undang (UU) No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dinyatakan tidak boleh dilakukan pengrusakan maupun pemindahan atas aset yang merupakan wakaf.

Karena itu, katanya, dalam ruislagh lahan di sekitar lokasi Masjid Al Ikhlas seharusnya, masjid yang disahkan sebagai wakaf melalui fatwa MUI Sumut tidak ikut diruislag.

“Kami terus memperjuangkan ini, baik non-hukum seperti bertemu dengan pimpinan daerah seperti yang kami lakukan saat ini dengan PLt Gubsu dan menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan kepada PN Medan, beberapa waktu lalu,” katanya.

Sementara Sekretaris FUI Sumut Leo Imsar Adnan menyampaikan dukungannya bagi aliansi ormas Islam untuk menempuh jalur-jalur yang memungkinkan.

Bahkan, katanya, PLt Gubsu menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, utamanya di jajaran Muspida plus.

“Dengan dukungan ini, kami semakin yakin bahwa kami ada di posisi yang benar. Artinya masyarakat berhak mendapatkan kembali masjid tersebut dan dibangun seperti semula,” ungkapnya.*/ Reynaldi Lubis, Medan

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tegakkan Kejujuran, Meski (Hati) Ikut Hancur!
Tulisan selanjutnya Sempat Olok-olok Sorban, Pendeta Theo Akhirnya Minta Maaf

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia

Berita
21 Juli 2026 18:32
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?