Hidayatullah.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin turut mengomentari terkait Rancangan Undang-undang (RUU) pelarangan adzan oleh parlemen Israel di wilayah Palestina.
Ia menyebut, pelarangan tersebut berlebihan dan merupakan tindakan yang intoleran.
“Kalau Israel menerapkan seperti itu berarti tidak boleh ada kehidupan agama lain. Itu sikap intoleran,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (14/03/2017).
Kiai Ma’ruf mengungkapkan, harusnya PBB memberi peringatan atas kebijakan yang dilakukan Israel.
“Ini orang ibadah tidak boleh, adzan itu bagian dari ibadah. Untuk mengajak ibadah shalat kan pakai adzan. Masa kentongan? Kan pakai adzan, tuntutannya begitu,” pungkasnya.
Baca: Bangsa Indonesia Diajak Turut Mengecam RUU Pelarangan Adzan oleh Israel
Sebelumnya, pemerintah Zionis Israel menyerahkan RUU Pelarangan Kumandang Adzan Isya dan Subuh kepada parlemen Israel, Knesset, pada Rabu 8 Maret 2017 untuk dibahas sebagai Undang-Undang yang menetapkan peraturan melarang dikumandangkannya adzan di Palestina. Dalam RUU itu diantaranya juga berisi denda sebesar $ 1.300 – 2.600 bagi yang melanggar.