Hidayatullah.com–Hakim Ketua sidang gugatan cerai pasangan mantan Islam Jamaah/LDII Adam Amrullah dengan Narendra Garini Anutama tetap meminta kedua pasangan untuk rujuk. Hakim Ketua sidang yang berlangsung di Pengadilan Agama Kota Bekasi itu, Masyhudi, juga meminta agar Nerendra tidak belaku seperti katak dalam tempurung.
Hal itu dikatakan Masyhudi terkait keterangan Adam yang mengatakan, dirinya digugat cerai oleh Rendra karena keluar dari Islam Jamaah/LDII dan telah dianggap murtad oleh LDII/Islam Jamaah. Masyhudi mengatakan, perkataan Adam memang belum dibuktikan kebenarannya.
“Namun, kalau itu benar, Narendra tidak boleh mengatakan Adam kafir atau sesat hanya karena sudah tidak Islam Jamaah lagi,” kata Masyhudi pada sidang yang berlangsung pagi tadi, (06/07/2011).
Sebelumnya Adam mengatakan kepada majelis hakim, dirinya mulai terbuka sejak dia banyak bertanya kepada para ustadz ketika di Umrah ke Tanah Suci Makkah tahun 2008 lalu. Sejak itu dia mendapatkan penjelasan dan kesimpulan, bahwa orang Islam walaupun tidak berbaiat dan tidak masuk jamaah LDII, tidak boleh dikafirkan.
Karena itulah Masyhudi menasehati Rendra mau mendengar pendapat orang lain seperti Adam. “Jangan seperti katak dalam tempurung!” ujar Masyhudi.
Kedua hakim anggota, Jajat Sudrajat dan Asmawati juga meminta keduanya untuk rujuk. Rendra terlihat sesunggukan menahan tangis dan air mata. Dia tidak mengatakan mau atau tidak untuk rujuk, hanya mengatakan takut untuk bersama Adam lagi. Karena menurutnya Adam akan berlaku kasar. Meski Rendra pun mengakui Adam tidak pernah berlaku kepadanya.
Untuk itu Majelis Hakim masih mengusahakan keduanya untuk rujuk. Adam dan Rendra diberi waktu tiga pekan untuk mengupayakan damai di luar sidang. Sidang akan kembali digelar pada 27 Juli 2011.*